TERNATE- PM.com, Akademisi Universitas Muhmmadiyah (UMMU) Hendra Kasim mendukung langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Andi Herman untuk mengusut oknum-oknum jaksa yang diduga selama ini terlibat main proyek atau bagi-bagi fee proyek. Hendra menilai langkah Kajati ini, saat memerintahkan Bidang Pengawasan (Aswas) untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi kepada pihak terlapor sangat tepat. “Hal itu membangun komitmen penegak hukum yang bersih dan professional dalam bentuk praktek apapun,” kata Hendra kepada wartawan, Selasa (25/2) kemarin.
Menurutnya, lembaga Adhyaksa atau Kejaksaan adalah corong penegak hukum demi menegakkan keadilan social bagi Bangsa Negara. Jika lembaga penegak hukum ini dikotori oleh oknum-oknum yang melanggar kode etik secara lembaga maupun ketentuan undang-undang yang ada otomatis menjadi virus. Lantaran perbuatan satu dua orang pada akhirnya public menilai secara kelambagaan. Kerana itu, kata Hendra, langkah Kejati Malut tersebut perlu didukung apalagi telah mencangkan zana integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBN) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) baru-baru ini.
“ Kajati Malut sudah saatnya menunjukan komitmennya, agar iklim hukum di daerah ini terbangun secara baik. Banyak persoalan bukan hanya masalah oknum jaksa seperti kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani saat ini dampaknya merugikan masyrakat,” tandas Hendra.
Sebelumnya Kejati Malut melalui Assisten Bidang Pengawasan (Aswas), Senin (24/2) kemarin memeriksa sejumlah saksi terkait oknum jaksa diduga main proyek atau bagi-bagi fee proyek. Pemeriksaan ini setelah Kepala Kejati Malut, Andi Herman menginstruksikan kepada Aswas Kejati Muh Noor HK selaku Jaksa Utama beserta Jafet Ohello selaku Jaksa Muda yang tertuang dalam surat bernomor : print -78/Q/.2/Hkt/.3/01/2020 tanggal 23 Januari 2020 menggelar pemeriksaan. Sebanyak dua orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini diantaranya Hj Erawati selaku kontraktor PT Elgapi dan Hasan Tarate selaku ketua Pokja II ULP Malut, namun Hasan tidak hadir dalam pemeriksaan. Oknum jaksa diduga menerima fee royek pembangunan jalan industri, di Desa Waikafiya Buya, Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2018. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan