LABUHA-PM.com, Melalui Proses tahapan yang panjang akhirnya, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli.
Kajari Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH menjelaskan, Penyidik Tipikor Kejari Halmahera Selatan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Gandasuli kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Halmahera Selatan.
Seperti yang diketahui Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan baru saja selesai melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli tahun 2019 yang mengakibatkan kerugiaan negara sebanyak Rp. 338.737.214,00 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH menjelaskan, untuk kepentingan persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Gandasuli yaitu YS, akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas III Labuha dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah menyerahkan Tersangka YS ke Lapas Kelas III Labuha pada pukul 15:00 WIT dikawal tim Intelijen Kejari Halsel,” ujarnya menutup. (Bar/red)

Tinggalkan Balasan