SOFIFI-PM.com, Angka kekerasan  terhadap anak di Provinsi Maluku Utara (Malut) mengalami penurunan.

Data kekerasan terhadap anak yang terinput di aplikasi Sistem Informasi Online (Simfoni) menjelaskan, pada tahun 2017 sebanyak 140 kasus. Tahun 2018 turun menjadi 126 kasus. Kekerasan terhadap anak tertinggi di Kota Ternate sebanyak 51 kasus dari 140 kasus di tahun 2017. Di tahun 2018 angka kekerasan terhadap anak masih banyak terjadi kota Bahari Berkesan ini sebanyak 35 kasus dari total 126 kasus se Maluku Utara. 

Plt Kadis PPPA Provinsi Maluku Utara Musyrifah Alhadar menjelaskan, tidak menutup kemungkinan data angka kekerasan terhadap anak di Maluku Utara jauh lebih banyak dari data yang diinput dalam aplikasi Simfoni.”Data yang kita miliki sesuai dengan laporan yang masuk dari kabupaten/kota dan P2TP2A Provinsi yang diinput di aplikasi Simfoni,” kata Musryfah, Selasa (26/11/2019)

Menurutnya, perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak, baik itu Orangtua, anak itu sendiri, masyarakat, dan negara.”Anak sendiri sebagai subyek atau hak-haknya, orangtua dibebankan tanggung jawab untuk hidup dan tumbuh kembang, masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam tanggung jawab orangtua dan kewajiban negara, dan negara berkepentingan pada kualitas anak, dibebani kewajiban untuk mendayagunakan seluruh sumberdaya untuk melindungi anak dan hak-haknya,” tuturnya 

Untuk mengakhiri kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, dinas PPPA Provinsi Maluku Utara membuat kebijakan program, Pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di kabupaten kota. . Pelantihan PPRG (Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender). Pelatihan PUHA (Pengarusutamaan Hak Anak). Penguatan SDM P2TP2A. Pembentukan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum. P2TP2A Melaksanakan MoU dengan instansi terkait. Peningkatan kapasitas konseling bagi Pendamping Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. Bimtek Simfoni PPA di daerah.  Konvensi Hak Anak.

“Saya berharap kebijakan program yang akan dilaksanakan ini berjalan sesuai rencana dan berdampak pada pencegahan dan Perlindungan terhadap anak di Maluku Utara, sehingg kita terlepas dari kekerasan terhadap anak dan perempuan, menuju daerah yang ramah anak,” harapnya

Sementara dilihat secara nasional, Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian PPPA RI per Januari-24 Oktober 2019, angka kekerasan terhadap anak laki-laki sebanyak 2.303 kasus, yang terdiri dari kekerasan fisik 1.215 kasus, kekerasan psikis 637 kasus, kekerasan seksual 598 kasus, eksploitasi 29 kasus, trafficking 18 kasus, dan penelantaran 337 kasus.  Sementara yang terjadi pada anak perempuan sebanyak 4.908 kasus, yang terdiri dari kekerasan fisik 886 kasus, kekerasan psikis 1.253 kasus, kekerasan seksual 3.574 kasus, eksploitasi 50 kasus, trafficking 79 kasus, dan penelantaran 349 kasus. (iel/red)