TERNATE-PM.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Malut, mengingatkan kepada  Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten dan kota, agar tidak ikut melibatkan diri dalam perebutan kekuasaan. Walaupun saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 belum dimulai.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin saat menjadi narasumber dalam sosialisasi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bertempat di Royal Resto, Rabu (18/09/2019).

Menurutnya, larangan bagi ASN untuk tidak terlibat dalam pusaran politik praktis tidak hanya berlaku saat momentum Pilkada. Namun, larang itu tetap berlalku meski tidak ada momentum Pilkada. “Makanya saya bilang begini, ASN itu dilarang bukan dalam konteks nanti tahapan pilkada baru dilarang, oh tidak. Walau tidak ada pilkada sekalipun, lalu dia melakukan suatu perbuatan etika terlibat dalam politik praktis ya Bawaslu dapat melakukan proses,” jelas Muksin.

Muksin menyebutkan, ini sesuai Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran ASN dan TNI, Polri yang disesuaikan dengan UU ASN Nomor 4 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu juga, ada edaran Menpan RB tentang ini.

“Ini berdasarkan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran ASN dan TNI Polri. Logikanya ada dimana? di undang – undang ASN, undang – undang 4 tahun 2015 tentang ASN,” sebut Muksin. Untuk itu, Bawaslu kabupaten/kota dapat melakukan penanganan pelanggaran terhadap ASN.

Meskipun demikian, Muksin lebih mengfokuskan pada pelanggaran etika bukan pelanggaran pidana pemilu. “Karena tahapan secara resmikan belum jalan, belum ada pasangan calon. Pasangan calon itu nanti Juli baru ada pasangan calon. Nah untuk sekarang yah Bawaslu kabupaten/kota dapat melakukan upaya, katakan pencegahan, upaya penindakan etika bagi teman – teman ASN sumbernya adalah menggunakan Undang – undang ASN dan pintu masuknya di Bawaslu tentang penanganan pelanggaran ASN dan TNI Polri,” kata Muksin. (red)