WEDA-PM.com, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Weda, Jeffri Gultom mengatakan, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaaan tanah pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru sudah P-21, dan tinggal tahap II.
Ia menyatakan, sebenarnya, hari ini (kemarin, red) dijadwalkan pemeriksaan tersangka untuk kelengkapan berkas tahap II. Hanya saja, yang bersangkutan tidak hadir. “Kita jadwalkan pemeriksaan tersangka untuk kelengkapan berkas tahap II. hanya saja yang bersangkutan tidak hadir,” katanya.
Menurutnya, apabila sudah selesai pemeriksaan tahap II, maka selanjutnya penyerahan barang bukti (Babuk) dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum. “Kita akan jadwalkan untuk pemanggilan tersangka lagi. Kalau sampai ketiga kali yang bersangkutan tidak datang juga maka kita akan panggil secara paksa,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pengadaaan tanah pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru itu menyeret mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pertanahan di Bagian Tata Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Halmahera Tengah Moch Syukur Alias Rani. (msj/red)
Tinggalkan Balasan