TERNATE- PM.com, Berkas tahap II tersangka Amin Drakel dinyatakan lengkap. Begitu juga dengan berkas tahap II Hj Fayakun Wattihelu dinyatakan lengkap. Amin Drakel dan Hj Fayakun Wattihelu saling lapor di Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. Hj Fayakun Wattihelu melaporkan Amin Drakel atas kasus penganiayaan terhadap dirinya. Sementara Hj Fayakun Wattihelu dilaporkan oleh Amin Drakel karena diduga mencuri perhiasan di rumah polisisi PDIP tersebut.   

 “Setelah diteliti oleh JPU, dua kasus itu baik berkas kasus penganiyaan maupun pencurian sudah dinyatakan lengkap,” ungkap Assiten Pidana Umum (Asspidum) Kejati Malut, Hartawi kepada Posko Malut, Senin, (11/11/2019). Meski demikian Hartawi mengaku JPU saat ini menunggu pelimpahan berkas tahap II dua kasus tersebut dari Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. Sebab sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi kapan pelimpahan berkas dua tersangka tersebut.

“ Kita sudah siap terima tahap II, tinggal dari penyidik Ditreskrimum mau limpahkan kapan karena sejauh ini belum ada informasi yang kita dapatkan,” ujar Hartawai. Terpisah, Kapolda Malut Brigjen Pol. Suroto dikonfirmasi di Royal Resto Ternate mengatakan, pihaknya segera mungkin melakukan pelimpahan dua berkas kasus tersebut. Menurut jenderal bintang satu ini, dari awal kasus itu sudah diperintahkan ke Ditreskrimum Polda Malut untuk dilakukan pelimpahan tahap II karena sudah menjadi kewajiban.

Disinggung soal waktu, dirinya menegaskan perintahnya itu sudah jelas untuk segara mungkin dilaksanakan. “ Saya tidak pernah menghalang-halangi proses dua kasus ini. Mau serahkan dua-duanya biar adil. Selanjutnya tanyakan ke Diterskrimum,”  tandas Kapolda. (Nox/red)