TERNATE-PM.com, BNN Malut bersama BNN Tikep berhasil menangkap buron narapidana (napi) Lapas Kelas II B Sorong, Kurdiawan Ahmad alias Kurdi (23). Kurdi ditangkap di samping pangkalan ojek Kelurahan Kasturian, Kecamatan Kota Ternate Utara pada Sabtu (7/12/2019) dengan barang bukti 6 (enam) bungkus plastik bening kecil ganja kering seberat 9,52 gram yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok.
“Tiga hari usai penangkapan, BNNP Malut berkoordinasi dengan Kanwil kementerian Hukum dan Ham Malut yakni Kalapas Kelas II A Ternate, Muji Widodo, setelah mendapatkan informasi intelijen bahwa tersangka Kurdi merupakan pelarian tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong Papua Barat,” kata Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Edi Swasono, kepada wartawan, dalam pres rilisnya Minggu kemarin.
Kurdi saat ini menjadi tahanan Lapas Kelas II A Ternate sebagaimana surat Kepala Lapas Kelas II B sorong, Nunus Ananto, tentang permohonan pemindahan Narapidana Kurdiawan Ahmad (13/12/2019) yang ditujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Cq. Direktur Pembinaan Latkerpo di Jakarta dan tembusannya ke Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Kakanwil Kemenkumham Malut Kalapas Kelas II A Ternate dan BNNP Malut. “Iya, berdasarkan surat tersebut, yang bersangkutan diamankan, ditempatkan sementara di Lapas Kelas II A Ternate Malut sampai terbit SK. pemindahan dari Dirjen Pemasyarakatan,” jelasnya
Edi mengaku, di hari yang sama Jumat pekan kemarin, Kepala Lapas Kelas II A Ternate, Muji Widodo bersama petugasnya mendatangi BNNP Malut untuk menjemput Kurdiawan Ahmad yang diserahkan langsung penyidik BNNP Malut, Mudjakir Syahdjuan. Penyerahan dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tersangka bertempat di ruang Bidang Pemberantasan BNNP Malut.
Selain menjalani masa tahanan sampai kembali dipindahkan, Kurdi juga akan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Lapas Ternate karena saat ditangkap, yang bersangkutan di tes urine oleh petugas klinik Pratama BNNP Malut, dan hasilnya positif zat THC atau ganja.
Kurdi merupakan warga Kelurahan Gamtufkange Tidore Kepulauan yang hari-hari sebagai pekerja swasta, merupakan Napi yang melarikan diri bersama 258 Napi lainnya pada peristiwa kerusuhan dan kebakaran di Lapas Kelas IIB Sorong 19 Agustus 2019 lalu.
Saat melarikan diri, Kurdi telah menjalani masa penahanan di Lapas Sorong selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan. Kurdi ditahan bersama 3 (tiga) rekannya. Berdasarkan putusan pengadilan Sorong ditandatangani Panitera PN Sorong, A.K. Rumodar tanggal 21 Maret 2018 atas pemufakatan jahat melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan satu jenis Ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram dan menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun subsider Rp 800.000.000 atau pidana kurungan 6 bulan. (nox/red)
Tinggalkan Balasan