TERNATE-PM.com, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku Utara meski dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait sidang praperadilan melawan keluarga Usman Hi Umar, Selasa (12/11/2019) lalu, namun  tidak membuat BNNP  kehilangan samangat. Lembaga yang intens membasmi narkoba di wilyah Malut ini  bahkan  memberi sinyal kuat melakukan penyilidikan kembali demi mendapatkan dua alat bukti terkait dugaan keterlibatan anak bos toko inti sari tersebut.     

Kepada media ini, Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Edi Suwasono melalui Kepala Bidang Hubungan Masyakata (Humas) Zulzia Wati mengaku tetap mengahargai putusan hakim PN Ternate.  “Kami tetap hormati putusan sidang praperdilan itu,”ujarnya.

Kendati demikian, juru bicara BNNP Malut ini menambahkan kemungkinan besar melakukan penyilidikan kembali kasus tersebut. Zulzia Wati menegaskan, ini sudah menjadi atensi pimpinan agar dapat menemukan dua alat bukti sehingga kasus itu dibuka kembali.  “Sesuai dengan perintah pimpinan narkoba tetap diperangi” tegasnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut melalui Assiten Pidana Umum, Hartawi mengatakan, status Usman Hi Umar sebagai tersangka dinyatakan telah gugur setelah adanya putusan praperdilan dari PN Ternate. Meski BNNP Malut kalah prapedilan maka kasus ini harus sidik kembali dari awal untuk menemukan dua alat bukti baru. Menurut Hartawi,  berkas Usman yang dikembalikan sebanyak kedua kali ke penyidik BNNP lantaran masih standar dan tak ada peningkatan. “Karena bukti hanya tetap memakai keterangan dari satu saksi yang statusnya juga tersangka jadi tidak bisa dilengkapi. Sebab, dalam KHUP itu satu saksi bukan saksi,” tandasya. (sam/red)