TERNATE-PM.com, Ketua Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Pemungkiman (Pokja PKP) Kota Ternate, Nuryadin Rachman mengatakan Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menunda Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi pada 2022 untuk Kota Ternate.
” Terkait penyampaian dari Kementrian PUPR itu, untuk Kota Ternate DAK Integrasi di tunda. Karena ada beberapa persyaratan dokumen belum masuk di residen kriteria,” kata Nuryadin, Senin (13/9/2021).
Menurutnya, sesuai usulan dari pihaknya nominal angka DAK integrasi ini sebesar Rp 9 miliar, untuk aitem-aitem pekerjaan mulai dari, Sanitasi, Air Bersih, Perumahan dan Prsarana Umum ini di fokuskan ke Kelurahan Kampung Maksar Timur.
” Misalnya aitem pekerjaan perumahan itu akan dibangun rumah sebanyak 73 unit, pekerjaan fasilitas umum seperti pembangunan jalan di segmen A,B dan E, pembasan lahan dan termasuk drainase,” ujarnya.
Lanjutnya, terkait dengan belum terpenuhinya dokumen kriteria itu, seperti belum dilakukan penimbunan lahan dan penataan yang dikerjakan oleh pihak PUPR. Karena saat ini masih proses dalam pekerjaan.
“Jadi kawasan makasar timur ini, bukan satu kawasan yang kosong, kemudian dibuat penataan. Tetapi ini kawasan yang sudah ada pemukiman dengan puluhan tahun disitu, sehingga banyak masalah yang muncul ketika DAK Integrasi tahap pertama jalan dan ini sangat membutuhkan waktu untuk memenuhi dokumen kriteria ini,” jelas Nuryadin.
Ia menambahkan pihaknya sementara ini lagi kembali menyusun dokumen kriteria tersebut agar kembali di usulkan pada 2023, agar bisa diterima oleh pihak kementrian PUPR.
“Jadi untuk di tahun DAK Integrasinya sebesar Rp 24 miliar yang sudah dikerjakan pihak Balai Prasarana Wilaya Pemukiman (BPWP) Malut,” pungkasnya.(Sam)


Tinggalkan Balasan