TERNATE-pm.com, Praktisi hukim mendesak Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah dan Kadivpas Maluku Utara mengevaluasi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.

Desakan mencuat tersebut lantaran ada dugaan pengendalian jaringan narkoba di Maluku Utara umumnya dan khususnya Kota Ternate selalu berasal dari Lapas.

Pasalnya, pengungkapan narkoba dari pihak kepolisian dan pihak BNNP Maluku Utara baru-baru ini, terungkap bahwa pengendali barang haram tersebut selalu narapidana Lapas Kelas IIA Ternate.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni mengatakan, praktek itu bukan kali pertama. Di 2024 BNNP pernah merilis ada keterlibatan petugas Lapas. Dan, kali ini pengungkapan narkoba oleh Polres Ternate.

“Terungkap kalau pengendalinya seorang narapidana di Lapas. Itu artinya, petugas Lapas tidak beres bekerja dan narapidana bebas menggunakan handphone,” kata Bahtiar, Selasa (16/7/2024).

Selain itu kata Bahtiar, pengendali barang haram dari Lapas bukan lagi rahasia umum di mata masyarakat.

Bahtiar meminta Kakanwil dan Kadivpas agar menindaklanjuti, bila perlu Kalapas dicopot dan petugas harus dievaluasi secara menyeluruh.

“Harus ada langkah tegas, agar hari ini hingga ke depan tidak lagi terjadi,” tegasnya.

Setiap terpidana yang masuk di Lapas Kelas IIA Ternate yang awalnya hanya pemakai, saat bebas sudah menjadi bandar. Ini menandakan tidak ada edukasi yang baik dilakukan kalapas dan petugas terhadap narapidana.

“Intinya itu pimpinan harus tegas menindaklanjuti masalah tersebut, agar tidak menjadi wacana publik kalau Lapas sebagai sarang pengendali narkoba,” pungkasnya.