TERNATE-pm.com, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate diketahui menggantung realisasi hak atau gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Sesaui penelusuran media ini, gaji PTT di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut sudah tiga bulan sejak Agustus-Oktober 2022, belum terbayarkan.
Kasubag Keuangan Disdik Kota Ternate Irnawati Imam dikonfirmasi jurnalis media ini mengaku belum ditunaikan hak PPT disebabkan anggaran pembayaran gaji diusulkan pada APBD Perubahan 2022.
Ia menyebut, meski APBD P Kota Ternate sudah diketuk palu, namun saat ini masih menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
“Anggaran awal yang direncanakan Disdik hanya enam bulan. Makanya mekanisme pembayaran sesuai dengan anggaran yang ada. Nanti kemudian ditambahkan di anggaran perubahan,” ungkapnya, Selasa (25/10/2022).
“Sementara sekarang anggaran perubahan ketika saya cek di BPKAD, Senin kemarin, ternyata belum disahkan provinsi. Ini kalau sudah disahkan kami sudah mulai bikin permintaan,” sambung Irnawati.
Dirinya menerangkan, besaran anggaran pembayaran gaji yang diusulkan pada APBD P sebesar Rp2,9 miliar.
“Kalau APBD-P sudah disetujui provinsi, mungkin kami minta sampai November. Tinggal lima bulan berjalan,” ucapnya.
Ditanyai alasan Disdik tidak memasukkan usulan gaji PTT pada APBD Induk 2022, dirinya mengaku tidak mengetahui, sembari bilang hal itu menjadi kewenangan Kasubag Perencanaan.
“Itu bukan ranahnya saya, karena itu wewenangnya Kasubag Perencanaan,” singkatnya.
Terpisah, Kapala Disdik Kota Ternate, Muslim Gani mengatakan, prihal gaji PTT tidak dianggarkan pada APBD Induk, itu merupakan perencanaan 2021, dan kebijakan pengusulan anggaran pada kepala dinas sebelumnya.
“Kenapa tidak didorong ke APBD Induk kemarin, karena perencanaan 2021 pelaksanaannya 2022. Kenapa tida didorong, saya jadinya kapan? Yang pasti sisanya akan dibayar. APBD-P sudah disahkan dan sekarang masuk tahap evaluasi di provinsi. Setelah hasil evaluasi selesai dan dikembalikan ke kota baru diusul proses pencairan,” bebernya.
Muslim memastikan pembayaran gaji PTT tahun depan tidak terkendala, karena pihaknya melalui Kasubag Perencanaan akan mendorong realisasi anggaranya 12 bulan penuh pada APBD Induk 2023. Meski begitu, dirinya sempat menyinggung terkait penghapusan PTT tahun depan.
“Tahun depan kami upayakan agar masuk dalam APBD Induk. Tapi sesuaran edaran Menpan-RB, batas penggunaan pegawai honor itu pada bulan November. Berarti kami tidak bisa buat permintaan 12 bulan, tapi hanya bisa 11 bulan saja,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan