MABA-pm.com, DPC Partai Demokrat Halmahera Timur (Haltim), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Rabu (05/04/2023).
Kedatangan DPC Demokrat Haltim untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas upaya peninjauan kembali dilakukan KSP Moeldoko yang berpotensi akan ditolak Mahkamah Agung (MA).
Ketua Demokrat Haltim, Said Mustafa menyampaikan, bahwa seluruh pengurus partai berlambang bintang mercy di kabupaten/kota secara serentak memasukan surat permohonan perlindungan hukuum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN).
“Kami diperintahkan seluruh pengurus provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia agar mendatangi pengadilan negeri atas upaya PK KSP Moeldoko.
Dirinya menegaskan DPC Demokrat Haltim tetap berkomitmen dengan Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Tinggalkan Balasan