TERNATE-pm.com, Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Perhubungan (Dishub) baku rampas (saling klaim) objek retribusi pasar buah.
Menurut Disperindag, retribusi lapak pasar buah tidak masuk dalam kawasan parkir terminal, idealnya dikelola dinas pasar untuk menggenjot PAD. Pendapat serupa dikemukakan Dishub, karena lapak tersebut diklaim masuk dalam kawasan terminal. Selain itu, potensi PAD lebih tinggi jika lokasi pasar buah dialihfungsikan mejadi lahan parkir. Hal itu dilihat dari omset harian yang didapat dari retribusi parkir dalam satu hari cukup tinggi dibandingkan lapak buah.
Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid menyayangkan sikap dua OPD tersebut. Ia mengatakan, dalam rangka melaksanakan pembangunan tentunya setiap OPD memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
“Jadi kalau ada hal-hal yang belum diselesaikan, maka kedua OPD ini harus duduk dan bicarakan secara bersama, jangan saling rebut lahan seperti itu,” ungkap Mubin, Selasa 27 September 2022 kemarin.
Ia menambahkan, semua OPD ini seharusnya tahu cara menyelesaikan masalah, apalagi dinas tekhnis seperti Disperindag dan Dishub.
“Bagaimana mau pimpinan masyarakat, sementara masalah seperti itu saja tidak bisa diselesaikan, kalaupun tidak bisa maka segera konsultasikan ke wali kota,” tandasnya.
Mubin menilai pimpinan dua OPD bersikap tidak dewasa dalam menjalankan perintah wali kota.
“Bahkan saya dengar informasi hal ini harus wali kota turun selesaikan, ini kan lucu dan memalukan,” jelasnya.
Mubin menegaskan, pimpinan OPD yang ditunjuk wali kota tugasnta sudah jelas, bahwa membantu melaksanakan keberlangsungan pembangunan.
“Jadi mau saling rebut lahan itu untuk apa. Kuncinya adalah di mana titik-titik yang berpotensi meningkatkan PAD secara baik itu dikelola,” sebutnya.
Ia menerangkan, sesuai fungsinya terminal tidak harus dijadikan pasar. Namun, wajar saja jika terminal di dalamnya ada warung.
“Tapi tidak mestinya dijadikan pasar. Coba buka serifikat kawasan tersebut, apakah milik Disperindag atau Dishub, supaya jelas. Jadi jangan ngomong nggak masuk akal,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan