TERNATE-pm.com, Empat proyek yang pernah dikerjakan salah satu pihak rekanan di Kabupaten Pulau Morotai diduga bermasalah.

Padahal, proyek tersebut sudah dikerjakn menggunakan dana pribadi, namun ternyata tidak ditenderkan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Morotai.

Empat paket yang belum lama ini disoalkan pihak rekanan itu diantaranya, rehab Kantor Desa Hino, Morotai Timur, Kantor Pengadilan Negeri, Kantor Cabang Pengadilan Agama, dan drainase Desa Yayasan, Morotai Selatan.

Kepala ULP Morotai Hairil, kepada wartawan belum lama ini mengungkapkan, jika ke empat paket proyek yang sudah dikerjakan rekanan itu tidak ada dalam data LPSE.

“Sampai sekarang tidak ada, belum ada yang lelang empat proyek yang disebutkan itu,” ungkap Hairil.

Menurutnya, jika terdapa paket yang sudah dimasukkan dalam LPSE maka secara otomatis akan terdata.

“Terus kalau paket itu dia masuk pasti dia terendap di aplikasi, tarada buat paket dari dinas yang tidak masuk ke ULP, semua pasti masuk. Misalnya kalau ada paket yang masuk ke ULP berarti tercantum dalam aplikasi,” jelasnya.

Sebelumnya, terkait empat paket di Dinas PUPR Morotai itu disoalkan pihak rekanan, karena sudah dikerjakan dengan dana pribadi. Namun ketika pihak rekanan melakukan penagihan, tidak direspon baik instansi terkait.

“Torang (kami)  buat paket doi (uang) pribadi duluan, tapi setelah selesai tong (kami) tagih sampai sekarang tarada (tidak) respon. Padahal tong kerja so (sudah) dari 2022 lalu,” keluh salah satu pihak rekanan berinisial RW kepada media ini beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, RW juga kalah itu sempat membeberkan besaran dana di masing-masing paket pekerjaan tersebut. Di mana, anggaran rehab kantor Desa Hino kurang lebih Rp300 juta, Kantor Nengadilan Negeri Rp200 juta sekian, kantor cabang Pengadilan Agama Rp100 juta dan rehab drainase di Desa Yayasan Rp170 juta.