SOFIFI-pm.com, Menjelang akhir masa jabatannya, Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali didesak mendepak sejumlah oknum pejabat yang dinilai sudah menyalahgunakan kewenangan mereka.
Sejumlah oknum pejabat tersebut yakni Kepala Biro Umum Setda Provinsi, Djamaluddin Wua, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sudarwan Ilyas dan Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba.
Hal itu mengemuka dalam unjuk rasa Front Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara (FPAK-Malut) di depan kediaman gubernur, di Ternate, Senin (13/2/2023).
Terhadap Kepala Biro Umum Setda Provinsi, Djamaluddin Wua oleh masa aksi menduga kuat terlibat dalam sejumlah proyek bermasalah. Selain memegang jabat kepala biro, Djamaluddin juga diketahui berprofesi sebagai kontraktor, yang menguatkan dugaan ada intervensi proyek.
“Kami menduga dan terindikasi kuat keterlibatan terhadap sejumlah proyek bermasalah di lingkup Pemprov Malut,” teriak Wahyudi.
Selain itu, masa aksi juga menilai Kepala Dinas PUPR Malut, Saifudin Djuba telah berkonspirasi dengan oknum di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) untuk menangkan PT Albaraka Abdul Aziz pada paket proyek multiyears jalan Gane-Rangaranga dengan nilai kontrak Rp30 miliar.
“Kami meminta dengan tegas kepada Gubernur AGK segera mencopot Saifuddin Djuba dari jabatannya,” ujar Maskur dalam orasinya.
Ia menambahkan, selanjutnya FPAK juga mendesak gubernur mendapak Kepala Bidang SMK Dikbud Malut, Sudarwan Ilyas, karena dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021-2022 terdapat sejumlah masalah.
“Kami sekali lagi meminta dengan tegas kepada gubernur segera mencopot tiga oknum pejabat tersebut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan