TERNATE-pm.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate didesak untuk membatasi ruang gerak Ketua Panitia (Ketupat) gelaran Hari Olahraga Nasiaonal (Haornas), M. Tauhid Soleman
Desakan itu menyusul M Tauhid Soleman selalu mangkir dalam agenda persidangan kasus Haornas.
Agus Salim R Tampilang, kuasa hukum terdakwa Sukarjan Hirto mengatakan, demi kelancaran sidang perkara dugaan korupsi anggaran fasilitas pendukung kegiatan Haornas pada tahun 2018. JPU Kejari Ternate harus meneyekat langkah M Tauhid Soleman, agar tidak lagi berasalam keluar daerah saat ada pamanggilan sidang.
“Permintaan dirinya ini bukan tidak beralasan, sebab dalam persidangan lanjutan perkara Haornas yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate terpaksa ditunda beberapa kali karena ketidakhadiran M. Tauhid Soleman,” ungkap Agus kepada awak media, Jum’at (10/03/2023).
Lanjut Agus, mangkirnya Ketua Panitia Haornas dari pemanggilan JPU, berujung pada perintah hakim PN Ternate pemanggilan paksa terhadap M. Tauhid Soleman untuk dihadirkan pada persidangan yang diagendakan Kamis, 16 Maret 2023 pekan depan.
“Jadi, tidak ada alasan lagi yang bersangkutan untuk mangkir atau tidak hadir dalam persidangan yang sudah ditetapkan majelis hakim,”ujarnya.
Sebab itu, menurut Agus, sebagai kuasa hukum terdakwa Sukarjan Hirto, dan dengan dasar penetapan pengadilan, mendesak kepada JPU harus bisa melakukan upaya hukum dengan membatasi ruang gerak mantan Sekda Kota Ternate itu.
“Bila perlu sebelum hari sidang, JPU sudah mengamankan M. Tauhid Soleman, agar yang bersangkutan bisa memberikan keterangan di persidangan nantinya. Pasalnya, M.Tauhid Soleman merupakan saksi kunci dalam perkara yang menyeret kliennya,”ucapnya.
Dirinya menilai berdasar pada fakta persidangan, M. Tauhid Soleman selaku ketua Panitia Lokal Haornas sangat berperan aktif dalam kegiatan tersebut.
“Karena keterangan M. Tauhid Soleman, akan bisa membuat terangn perkara ini. Jadi jangan hanya mangkir dari panggilan JPU dengan alasan bahwa lagi sibuk dan akan menyesuaikan waktu sidang, sebagaimana yang diberitakan beberapa media,”tegasnya.
Agus menambahkan, statement yang disampaikan M. Tauhid Soleman, terkesan meremehkan panggilan JPU Kejari Ternate.
Agus bahkan menilai penetapan panggilan paksa yang dikeluarkan majelis berdasarkan Pasal 159 KUHAP, lantaran M Tauhid Soleman merupakan saksi yang sangat bandel.
“Karena terdakwa atau penasihat hukum dan penuntut umum selama berlangsungnya sidang menginginkan saksi agar hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan,”cetusnya.

Tinggalkan Balasan