TERNATE-pm.com, Pada tahun 2021-2022, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menerima sembilan surat permohonan terkait penanggulangan notaris oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dua diantaranya telah diberikan izin untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaran hukum oleh notaris.
Menyikapi itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkumham Malut) M. Adnan meminta para notaris mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Itu disampaikan Kakanwil saat membuka rapat koordinasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) Malut diselenggarakan di Emerald Hotel Ternate, Kamis (25/8/2022).
“Saya meminta agar notaris yang membuat akta atau perjanjian apapun, agar mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tutur M. Adnan dihadapan peserta rakor.
Selaku ketua MKN Provinsi Malut, ia mengimbau agar membangun sinergitas dengan pemangku kepentingan, karena masih terdapat perbedaan persepsi antara notaris dan APH dalam proses penyidikan.
“Tingkat profesionalisme notaris menjadi kunci utama yang perlu dikedepankan dalam menyelesaikan masalah tersebut,” ungkapnya.
Ke depannya, Kakanwil berharap agar dapat ditemukan solusi dan mekanisme hukum yang bersifat pencegahan yang efektif.
Rapat koordinasi itu dihadiri Pimti Pratama, Pejabat Pengawas Kanwil Kemenkumham Malut, serta unsur notaris.
Sementara, narasumber yang dihadirkan untuk mendukung berjalannya diskusi di antaranya; Helmy (Ketua INI Perwakilan Malut), AKBP Yuri Nurhidayat, S.IK., MH (Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Malut), R. Wiratmoko (hadir secara virtual dari solo), dan Ignatius M T Silalahi (Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut).



Tinggalkan Balasan