TERNATE-pm.com, Kasus dugaan penganiaayaan satu oknum Anggota Satuan Sabhara Polda Malut, RG (20) oleh seniornya menuai sorotan tajam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara (YLBH Malut).

Direktur YLBH Malut, M. Bahtiar Husni, mengatakan, tindakan fisik beberapa oknum anggota polisi terhadap salah satu juniornya hingga mendapatkan perawatan medis secara intensif sangat disesalkan.

Menurutnya, perilaku tersebut menunjukan para anggota Polri itu tidak taat pada prosdur hukum. Dalam kasus penganiayaan yang bukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan 170 KUHP di mana diduga dilakukan para senior kepada juniornya, maka tidak seperti itu proses penyelesaian selaku aparat kepolisian.

Sebagai pengayom dan pelindung masyarakat harus, anggota Polri harus memberikan contoh yang baik terhadap pola penyelesaian masalah, bukan malah menunjukkan tindakan premanisme dengan bersama-sama melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. Tindakan tersebut juga secara tidak langsunge mencoreng marwah Polri di mata masyarakat.

“Apalagi proses penganiayaan dilakukan bersama-sama hingga tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD CB. Ini yang kami sesalkan, cara-cara penyelesaian penegak hukum kok seperti itu. Artinya tidak memberikan contoh yang tidak baik, seperti preman di luar sana yang tak paham hukum. Bagaimana dengan masyarakat menilai itu,” bebernya, Sabtu (14/11/2023).

Ia berharap kepada Polda Malut, secepatnya mengambil tindakan tegas dengan menindak beberapa oknum anggota polisi tersebut karena dinilai sudah mencederai institusi Polri.

“Harus ada tindakan tegas dari Kapolda Malut dan pihak Propam, sehingga tidak merugikan institusi kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, setiap peristiwa pidana yang dilakukan tidak boleh ditutupi.

“Kalau misalnya ini didiamkan dan tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut, maka ditakutkan korban bisa mengalami hal di luar dugaan. Ini yang kami khawatirkan,” tandasnya.

Bahtiar menambakah, para pelaku penganiayaan harus dimintai pertanggungjawaban pidana, karena jelas melanggar KUHP. Yang seharusnya, kata dia, sebagai aparat penegak hukum wajib dan tunduk terhadap prosedur hukum sehingga menimbulkan kesan yang baik di masyarakat.