TOBELO-PM.com, Perusahan tambang pasir besi PT SAS yang beroperasi di wilayah loloda telah menyedot hasil bumi sebanyak 42.000 ton pasir besi. Meski begitu, PT SAS tidak membayar kewajiban pajak ke Pemerintah Daerah (Pemda) Halut. Itu membuat kehadiran PT SAS hanya merugikan Pemda Halut.
Pasalnya, selama PT SAS beroperasi telah menghasilkan produksi 42.000 ton pasir besi yang disedot di wilayah Loloda. Meski, puluhan ribu ton yang suda dihasilkan itu, hingga saat ini pihak perusahan tidak beritikad baik untuk memberi kontribusi terhadap Pemda Halut dan masyarakat.
Parahnya lagi, meski sudah menghasilkan puluhan ribu ton pasir besi, PT SAS belum memiliki izin IMB, dan belum menyetor pajak PBHTB, pajak restorant dan lain lain. Lantas kehadiran PT SAS dinilai hanya menguras kekayaan alam Kabupaten Halut tanpa ada kontribusi ke daerah.
Calon Ketua DPRD Halut, Janlis Kitong mengatakan, PT SAS tidak memiliki kontribusi terhadap daerah dan masyarakat. Ini dibuktikan saat DPRD turun sidak di PT SAS, ditemukan sejumlah dokumen berupa IMB, dan lain lain, tidak dimiliki perusahan tersebut.
Mirisnya, kata Janlis, PT SAS sudah dua tahun belum menyetor pajak ke Pemda Halut, baik itu pajak restorant dan lain lain.
“Padahal PT SAS ini, sudah memproduksi 42.000 ton pasir besi yang dibawa keluar dari Halut ke Kabupaten Morowali sebagai perusahan induk. Sementara, kewajiban izin dan pajak tidak pernah ada. Ini membuktikan bahwa PT SAS hanya merugikan Halut,” ungkap Janlis, Rabu (15/09/2021).
Ketua Komisi II DPRD Halut, Samsul Bahri Umar mengungkapkan, hasil sidak ke PT SAS ditemukan perusahaan itu belum memiliki semelter untuk mengelola produksi stengah jadi di lumbung tambang. Padahal, undang undang pertambangan memungkinkan setiap perusahan harus mengelola bahan mentah hasil produksi di daerah tambang. Namun PT SAS mengabaikan itu, dan bahan menta yang disedot dari lumbung pasir besi itu, dibawah ke Morowali.
“Kegiatan produksi PT SAS yang dibawah keluar. Padahal UU memungkinkan bahwa perusahaan harus membangun smelter. Namun PT SAS hasil produksi bahan mentahnya dibawah ke Morowali, dengan menggunakan izin berlayar dan berlabu dari Syahbandar Halut, kemudian PT SAS ini tidak memiliki IMB, dan belum menyetor pajak PBHTB, pajak restorant dan pajak galian c, serta pajak lainnya,” ungkap Samsul.
Samsul menegaskan, DPRD bakal memanggil PT SAS, dan Badan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BKAD) Halut serta Syahbandar Halut yang telah mengeluarkan izin berlayar dan berlalu kapal milik PT SAS.
Pemanggilan itu membahas terkait kewajiban pajak dan izin PT SAS yang belum dibuat, dan izin berlayar dan berlabu dari syahbandar.
Dikatakanya, DPRD bakal mengeluarkan rekomendasi ke kejaksaan, dan kepolisian untuk mengusut tambang Ilegal yang beroperasi di Halut. Padahal lanjutnya, pihak BKAD sudah tiga kali mengirim surat ke PT SAS untuk membayar kewajiban pajak ke pemda. Namun, pihak PT SAS tidak memiliki itikad baik untuk merespon surat dari BKAD.
“Kami akan panggil dan bahkan mengeluarkan rekomendasi ke jaksa dan polisi untuk bertindak secara hukum atas pelanggaran hukum yang dilakukan PT SAS,” tegasnya. (Mar/red)

Tinggalkan Balasan