LABUHA-pm.com, Ulah Kepala Syahbandar Kayoa, Husen Usman dengan memberi izin aktivitas penampungan material proyek di Dermaga Kayoa, Desa Larombati, Kayoa Barat, Halmahera Selatan tak hanya berpotensi pada kerusakan pelabuhan.

Kini, terkuat masalah nilai sewa pakai dermaga yang tidak dilaporkan ke Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Soasio yang merupakan wilayah kerja pengawasan Syahbandar Kayoa.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Soasio, Wisnu dikonfirmasi awak media mengatakan kegiatan bongkar muat material proyek di dermaga Kayoa oleh PT Lasiscco Haltim Raya, anggarannya masuk pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Hal itu diatur dalam PP nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementrian Perhubungan.

“Penumpukan material di areal pelabuhan dikenakan PNPB dan itu semakin mahal karena dihitung terus. Dan itukan untuk menunjang juga pembangunan di Kayoa,” ujar Wisnu kepada awak media, Selasa (4/4/2023).

Kata Wisnu, aktivitas itu berdampak pada penambahan PNPB dari pelabuhan Kayoa, karena selama ini pemasukan ke negara sangat kurang dibanding dermaga lain.

“Termasuk kapalnya jarang masuk dan kegiatan bongkar muatnya kurang,” singkatnya.

Meski begitu dirinya mengaku baru mengetahui adanya bongkar muat material proyek di Pelabuhan Kayoa lewat pemberitaan dia media. Bahkan, saat ini Kepala Syahbandar Kayoa belum melaporakan secara detail berapa nilai yang masuk PNPB untuk disetor ke negara.

“Kita baru tahu setelah pemberitaan seperti ini. Dia (Husen-red) lapor cuman ada kapal yang mau masuk. Saya bilang emang siapa saja boleh mau masuk. Silahkan saja ke Syahbandar Kayoa yang penting lapor, dokumen-dokumen semuanya lengkap, saya bilang gitu,” teragnnya.

Selain itu, Wisnu juga mengaku belum mengetahu izin pihak rekanan ke Syahbandar Kayoa, karena sejauh ini ia menerima laporan.

“Mungkin sudah tapi Husen saja yang mau terjemahkan seperti apa, belum pas itu. Sedangkan aturan PP 2016 itu, ada penerapan penumpukan yang dikenakan biaya PNPB,”cetusnya.

Belum tahu saya nilainya. Belum kasih kabar kesini kegiatan bongkar mutunya berapa?. Besar kapal denga tongkangnya berapa ? Ituk sudah ada nilai PNPB nya langsung di setor ke kas negara,” sambungnya.

Dirinya menegaskan kepada pihak rekanan agar memperhatikan fasilitas pelabuhan yang berpotensi rusak akibat dari aktivitas alat berat.