SANANA-PM.com, Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), minta Bupati Kepsul Hendrata Theis untuk segera mencopot Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Naflow Kecamatan Mangoli Timur H. Salim Liamanu. Pasalnya, penempatan Salim sebagai Pj Kades bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Sebab yang bersangkutan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Berdasarkan Pasal 46 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, apabila masa jabatan kepala desa telah berakhir atau kepala diberhentikan maka, Bupati/Walikota mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa yang baru,”ungkapnya Ketua Komisi I DPRD Kepsul, M. Natsir Sangadji.
Menurut M. Natsir, Pihaknya menduga ada faktor kesengajaan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menempatkan Salim sebagai Pj Kades Naflow, sebab yang bersangkutan sudah bertahun-tahun menjabat sebagai Pj Kades di desa tersebut. “Kami ada faktor kesengajaan yang dilakukan oleh Hendrata, dalam menempatkan Salim sebagai Pj Kades, sebab meskipun sudah bertahun-tahun menjabat, namun hal itu dibiarkan oleh Bupati,”kata Politisi Gerindra itu.
M. Natsir menambahkan, untuk masalah Kades Naflow tersebut, selain akan melaporkan ke Ombudsmen, Komisi I juga akan menyampaikan laporan resmi pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), karena Bupati telah membiarkan Pj non PNS tersebut, bertahun-tahun mengelola anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN maupun anggaran dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD.
Lanjut M. Natsir, Pihaknya berharap dalam waktu dekat ini, Bupati segera mengambil kebijakan untuk mengganti Pj Kadis non PNS tersebut. “Tidak ada pilihan lain untuk Bupati, segera ganti Pj Kades tersebut, silahkan diganti dengan siapa saja, asalkan statunya ASN,” pungkasnya. (fst/red)
Tinggalkan Balasan