TERNATE-pm.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa, Kamis (25/1/2023).

Para saksi dimintai keterangan ihwal penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka KH Abdul Gani Kasuba (AGK) enam orang lainnya.

Saksi yang dipanggil adalah dari pihak pemerintah dan karyawan atau swasta.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada poskomalut.com.

Adapun, tiga nama yang diperiksa lembaga antirasuah itu yakni Ahmad Purbaya, Kepala BPKAD Pemprov Maluku Utara, Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto, pegawai swasta.

Diketahui, dalam pengusutan kasus tersebut, puluhan saksi sudah diperiksa, baik para kepala dinas di Pemprov Malut, kontraktor dan pegawai swasta. Namun, KPK sampai saat ini memberi keterangan potensi ada tersangka baru.