TERNATE-pm.com, Barhain Kasuba kabarnya bakal mengembalikan kerugian negera sebesar Rp1,6 miliar atas kasus korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan 2018.
Sebelumnya, Bahrain telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2022 lalu bersama empat mantan pejabat Halsel lainnya.
Informasi yang diterima media ini, mantan Bupati Halsel itu berencana mengembalikan kerugian negara lewat seorang jaksa di Kejati Maluku Utara.
“Barhain berencana mengembalikan kerugian negara lewat Kejati Maluku Utara agar tidak diseret ke pengadilan,” ungkap sumber yang enggan namanya disebut, Jumat (9/9/2022).
Terspisah, Kuasa Hukum Bahrain Kasuba, Afdal Anwar, dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, jika sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, maka jaksa harus menghentikan perkara korupsi yang melibatkan kliennya.
“Karena adanya Undang-undang Yurisprudensi Nomor 42 Tahun 1965 Mahkamah Agung 42/K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 yang menyatakan bahwa suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum, bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan,” tuturnya.
Sambungnya, kalau pengembalian kerugian keuangan negara sebenarnya tidak menghapus pidana putusan yurisprudensi Nomor 42 Tahun 1965 dalam kasus Machroes Effendi yang sering digunakan untuk melakukan pembelaan di pengadilan.
Ia mengatakan pertimbangan tersebut, negara tidak lagi dirugikan, terdakwa tidak mendapat untung, dan masyarakat Halsel terlayani.
“Jadi kalau memang tersangka Bahrain Kasuba telah mengembalikan kerugian keuangan negara, serta tidak mendapatkan keuntungan dalam perkara dan masyarakat Halsel terlayani, maka menurut saya sah-sah saja kalau jaksa menghentikan kasus ini berdasarkan pertimbangan tersebut. Karena ini juga termuat dalam putusan yurisprudensi,” cetus Afdal.
Diketahui, kerugian negara dalam ykasus tersebut sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangann dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara mencapai Rp3.474.311.013 dari total anggaran Rp8.544.966.000.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga dikonfirmasih belum merespon hingga berita ini naik tayang.



Tinggalkan Balasan