SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan sejumlah terobosan yang di fokuskan pada Air Cekungan atau yang sering disebut “kandungan simpanan air dari dalam tanah (Hydrogeologi).
Kepala Dinas ESDM Malut, Haryanto Andili mengungkapkan, Kota Ternate saat ini menjadi kendala Air bersih yang menjadi tugas Pemerintah Provinsi dan lebih khususnya Pemerintah Kota.
Untuk itu, Dinas ESDM Malut mulai merencanakan program Hydrogeologi yang bekerjasama dengan Tim Ahli dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Dinas Bappeda Kota Ternate dan juga Dinas Lingkungan Hidup guna mencari tahu titik mata sumber Mata Air Bersih yang masih bisa digunakan.
“Di Kota Ternate ini kan krisis Air Bersih, terutama Air Tanah jadi, dengan adanya kegiatan ini menjadi harapan agar bisa terpetakan oleh Pemerintah Kota di lokasi mana atau daerah mana saja yang potensi Air tanah nya itu masih bagus dan daerah mana yang sudah rusak,” ujar Haryanto kepada PoskoMalut.com, Senin (15/8).
Haryanto menambahkan jika, Pemerintah Kota tidak memiliki data atau terobosan wilayah Mata Air. Lama kelamaan Masyarakat bisa mengkonsumsi Air Laut karena sudah dipenuhi Sumur Bor.
“Harapannya untuk Pemerintah Kota bisa menggunakan data yang nantinya sudah dilakukan penelitian oleh Dinas ESDM tentu bekerjasama dengan Tenaga peneliti dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Pemerintah Kota Ternate sudah bisa membentuk tata ruang wilayah di mana ada titik Sumber Mata Air yang bisa digunakan dan yang tidak bisa digunakan,” harapnya.
Sementara wilayah tersebut yang sudah memiliki tata ruang harus dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) dimana, wilayah tersebut tidak bisa dibongkar atau dibangun perumahan karena, daerah aliran sungai merupakan daerah tangkapan air (DAT) dan atau (Catchment Area) yang berperan menyimpan Air untuk kelangsungan Hidup.
Ia menegaskan, Terkait Perizinan ke Provinsi kemudian lokasi tersebut terdapat pada wilayah yang dinyatakan rusak maka tidak diberikan izin. Namun, pada titik di mana sumber Air tanah bagus maka, diberikan izin. Tentu dengan melihat wilayah yang sudah di uji status kelayakannya,” tegasnya. (Bar/red)



Tinggalkan Balasan