LABUHA-pm.com, Arus balik mudik di Pelabuhan Feri Pulau Makian, Halmahera Selatan (Halsel)-Bastiong, Ternate, Maluku Utara masih kondusif.

Namun, dalam rutinitas warga saat arus balik, ada pemandangan yang sedikit menyita perhatian. Para pedagang asongan yang biasa menjajakan dagangan mereka di dalam kapal feri rute Makian-Ternate tidak lagi diizinkan petugas untuk berjualan.

Para pedagan juga diminta membayar karcis masuk pelabuhan.

Salah satu warga enggan disebut namanya menyangkan sikap pihak pengelola pelabuhan yang melarang emak-emak berjualan.

“Mereka jualan untuk mencari nafkah. Namun, dilarang naik ke kapal ini sangat disayangkan, karena jualan mereka kadang laku dan kadang tidak,” katanya dengan raut wajah yang kesal.

Ia juga merasa kesal karena pedagang ditagih karcis oleh petugas. Karena menurut dia, para pedagang seharusnya dibiarkan berjualan dulu baru membayar karcis.

“Kalau laku bisa bayar karcis, tapi kalau tidak laku mereka tidak bisa bayar karcis namun dipaksa bayar,” akunya, Senin (25/4/2023).

Sementara, Koordinator Satuan Pelabuhan Pelayanan Pulau Makian, Dila Hakim mengatakan, untuk menjaga suasana pelabuhan kondusif, pihaknya memberikan pelayanan yang baik terhadap penumpang.

“Kami memberikan pelayanan yang baik untuk penumpang yang lagi balik ke Kota Ternate ini tetap kondusif. Kami menjaga jangan sampai ada penumpukan penumpang. Namun hari ini masih kundusif, sehingga para calon penumpang juga merasa aman dan nyaman,” kata Dila saat ditemui jurnalis media ini di Pelabuhan Feri Pulau Makian.

Dila juga mengimbau para calon penumpang tidak tergesa-gesa. Harus patuhi peraturan di pelabuhan.

Dirinya juga membeberkan pelayanan tidak setiap hari, karena jadwal kapal feri dalam seminggu hanya tiga kali yakni di Senin, Rabu dan Sabtu.

“Di suasana lebaran ini kemungkinan pada Rabu dan Sabtu itu penumpukan penumpang arus balik,”tuturnya.

Disentil soal larangan berjualan di kapal feri, Dila menyebut ada aturan yang sudah diterapkan, sehingga para pedagang dilarang berjualan di kapal feri.

“Peraturan menteri nomor 29 tahun 2016 terkait sterilisasi pelabuhan, kecuali penumpang yang berangkat dan datang,”ungkapnya.

Ditanya soal penagihan karcis terhadap pedagang, kata Dila, ada Perda yang mengatur soal retribusi parkir dan lain lain.

Dirinya kembali memberi imbauan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memampang harga karcis.

“Siapapun yang masuk di pelabuhan feri pulau Makian wajib membayar karcis untuk mengenjot Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Halsel,” cetusnya.

Dila menyatakan terkait karcis bukan ranahnya, karena perwakilan Kementrian Perhubungan di daerah hanya pengawasan dan kesalamatan. Ia bahkan mempersilakan untuk mempertanyakan operator pelabuhan yakni Dishub soal penagihan karcis kepada pedagang.

“Nanti konfirmasi kepada meraka (Dishub), karena kami hanya pengawasan dan kesalamatan,” tukasnya.