WEDA-pm.com, Forum Pemuda Maluku Utara, mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Tengah (Halteng) memberikan saksi tegas terhadap pelaku usaha cafe & resto yang belum membayar pajak.
Ketua Forum Pemuda Maluku Utara, Fandy Rizki mengatakan, para pelaku usaha yang menunggak pahak sesuai hasil penelusuran Bapenda Halteng pada Selasa 25 Agustus 2024 lalu.
Fandi menyebut para pelaku usaha cafe & resto akan dilaporkan ke KPP PRATAMA Ternate atas sikap tidak patuh atas kewajiban membayar pajak.
Dirinya juga menekankan DPMPTSP Halteng mestinya mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha cafe dan resto.
“Itu sebagai langkah tegas biar ada efek jera bagi mereka,” ujar Fandy dalam rilisnya diterima, Senin (23/9/2024).
Ia menyebutkan bahwa dalam aturan
KUP pasal 39 ayat 1 memuat saksi pidana bagi pihak yang lalai membayar pajak. Bahkan, bisa dipenjara 6 bulan sampai 6 tahun serta membayar denda minimal 2 sampai 4 kali lipat dari pajak yang terutang.
“Membangun Halmahera Tengah tidak bisa sendiri saja, butuh kerja sama dari semua pihak salah satunya para pelaku usaha rumah makan, cafe dan restoran. Kami mmeminta kerja sama dengan membayar pajak tepat waktu, sehingga pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah ini dapat berjalan lancar,” pintanya tegas.
Tinggalkan Balasan