MABA-pm.com, Mengantisipasi gejolak akibat kebijakan Pemerintah Pusat yang menaikkan harga BBM bersubsidi, Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) mengeluarkan surat penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), Jumat (09/09/2022).
“Kami telah mengeluarkan surat dengan Nomor 530/2022 tentang penetapan HET yang dibagi menjadi lima zona kecamatan,” ujar Kepala Disperindagkop Haltim, Riko Debeturu.
“Lima kecamatan diantaranya Maba, Kota Maba, Wasile dan Wasile Timur, Maba Selatan, Maba Tengah, Wasile Tengah, Maba Utara, Wasile Utara serta Kecamatan Wasile Selatan.
Setelah dikeluarkan surat edaran penetapan HET, dirinya mewarning pengecer nakal yang mencoba bermain harga akan langsung ditindak.
“Disperindagkop Halmahera Timur bekerjasama dengan pihak aparat keamanan TNI dan Polri. Kami tidak main-main, ada yang coba-coba bermain harga maka kami sita. Apalagi kalau izinnya tidak ada,” tegasnya.
Riko meminta seluruh elemen masyarakat agar bisa membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terkait pendistribusian dan harga jual yang melampaui HET.
“Jika masyarakat mendapatkan oknum penjual yang menaikan harga tidak sesuai surat penetapan, silahkan dilaporkan ke kami atau pihak aparat keamanan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan