TOBELO-pm.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bersama Kantor Pertanahan menggelar sidang gugus tugas reformasi agraria dan redistribusi tanah di Desa Kusuri (Hero Ino), Gamlaha, Kao Barat.

Rapat berlangsung di ruang metting Kantor Pertanahan Halut, Senin (11/11/2024).

Kepala Kantor Pertanahan Halut, Mokhamad Imron menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan OPD serta unsur Forkompimda yang mengahdiri rapat tersebut.

Rapat gugus reformasi agraria sudah diusung bersama tim. Sebenarnya, kata Mokhamad, reformasi agraria sebenarnya sudah berakhir pada beberapa bulan kemarin dengan diterbitkannya 250 sertifikat tanah di daerah Kusuri.

Akan tetapi, masih ada anggaran dari kementiran yang bisah terserap, sehingga rapat tersebut masih dapat dilanjutkan.

“Olehnya itu, dengan memberanikan diri dalam detik-detik akhir 2024, kami akan melakukan penerbitan sertifikat yang saat ini menjadi identifikasi di wilayah Halut, kami berkeinginan untuk memajukkan lagi dengan memintah kouta sekitar berjumlah 210,” ujarnya.

Dengan adanya sertifikat tanah yang dimiliki, warga dapat mempunyai hak alasan, biar nantinya tidak timbul sengketa atau konflik.

“Sebab itu kami mempercepat pembuatan sertifikat agar bisah dipergunakan secara fungsi lahan dengan baik,” bebernya.

Lanjut Irmon, bukan hanya sertifikat saja yang diharapkan, akan tetapi ada tindak lanjut berupa akses untuk pemanfaatan lahan menjadi penopang kegiatan membangun usaha.

“Banyak potensi potensi lahan yang sudah tersedia, semua sisa menungu dukungan dan akselerasi dari masing-masing yang tergabung di tim gugus atau pimpinan OPD untuk Halut ke depan,” kata imron.

Sekda Halut, Erasmu J Papilayah mengatakan, bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari Tim Gugus Reformasi Agraria untuk melihat potensi lahan yang nantinya dibahas dalam penyedian berupa sertifikat.

Selain itu, terkait lahan yang masih memiliki sengketa sudah seharusnya menjadi atensi untuk diperhatikan.

“Olehnya itu, kita bisah mengajak kepada mereka yang sudah memiliki sertifikat lahan untuk menjadikan sebagai modal usaha, sehingga pemda dapat membantu masyarakat untuk memudahkan menerima usaha dari pemerintah,” ucap sekda.

“Kami pun berharap, bahwa ke depan menyangkut dengan lahan yang belum memiliki sertifikat dapat diselesaikan, supaya tidak ada lagi lahan sengketa yang nantinya menimbulkan konflik,” sambungnya mengakhiri.

Mag Fir
Editor