TIDORE-pm.com, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Bagian Hukum menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tingkat Eksekutif.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dokumalamo, bertempat di ruang rapat Walikota, Rabu (3/5/2023).
Ismail Dukomalamo dalam arahannya mengatakan berkaitan dengan peraturan daerah adalah amanat Undang-undang. Oleh karena itu harus menyesuaikan karena berkaitan dengan pajak dan retribusi sangat penting.
“Kepada para pimpinan OPD mari kita sama-sama memboboti ini dalam proses selanjutnya sampe sehingga penetapan kita tidak menemukan hal-hal yang bertentangan dengan regulasi di atas karena pajak dan retribusi ini sangat penting jadi Bapak Ibu tidak bisa main-main berkaitan dengan pajak dan retribusi,” ujar Ismail.
Sekda juga turut memberikan apresiasi kepada kepala Bapenda yang selalu aktif terkait dengan perubahan-perubahan regulasi ini. Selain itu, selalu aktif di lapangan terkait pendapatan asli daerah pada 2023 sangat luar biasa.
“Sehingga saya berharap kepada OPD yang lain bisa mengikuti jejak kepala Bapenda. Kepada pimpinan OPD dan jajarannya agar bisa memperhatikan pajak dan retrebusi ini dengan serius,” pinta Ismail.
Diketahui, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tingkat Eksekutif akan berlangsung selama tiga hari. Mulai Rabu (3/5/2023) sampai Jumat (5/5/2023), harapannya hadirnya Ranperda tersebut mampu mengoptimalkan pendapatan daerah ke depan.

Tinggalkan Balasan