TIDORE-PM.com, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama 85 Kabupaten/Kota lainnya, mengikuti acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Acara penandatanganan yang berlangsung secara virtual, melalui zoom meeting di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (15/9/2022) ini, dihadiri oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syofyan Saraha bersama Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tidore, Achmad Heykal.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam sambutannya mengatakan, ini adalah kali ke empat dilakukannya penandatanganan kerja sama, bukan hanya ke dua belah pihak, namun dengan pihak ke tiga, yaitu pemerintah daerah yang akan berkolaborasi melakukan pengawasan wajib pajak.
“Antara pusat dan daerah tujuanya adalah mengumpulkan pajak pusat dan daerah, untuk membiayai belanja yang ada, maupun yang ada di daerah, karena sumber pajak ada di daerah masing masing. Penting bagi kita bersinergitas untuk melakukan pengawasan wajib pajak,” tutur Suryo.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, penandatanganan ini merupakan langkah awal mensinergikan pusat dengan daerah. “disini kita bisa bekerja sama, peningkatan melalui sistem infromasi, sehingga memudahkan kedua belah pihak,”Ucap Astera.
Acara penandatanganan kerjsa sama yang dilakukan secara serentak ini, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan diwakili oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syofyan Saraha bersama Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tidore, Achmad Heykal.(mdm/red)



Tinggalkan Balasan