SOFIFI-PM.com, Pemprov Malut melalui Biro hukum Setda Provinsi Malut setelah memperkirakan lima Peraturan Daerah (Perda) yang akan diusulkan ke DPRD untuk direvisi. Revisi Perda ini karena desakan dari Deprov Malut bahwa ada perda yang tidak lagi relefan sehingga harus direvisi.
Kepala Biro (Karo) hukum Setdaprov Malut Faisal Rumbia mengaku Perda – Perda yang sudah relefan saat ini pihaknya masih melakukan infentarisir berapa Perda yang harus direvisi, selanjutnya disampaikan ke DPRD untuk mengkaji, membahas dalam konteks penyempurnaan. Sedangkan, terkait dengan Perda yang direvisi seperti Perda tentang izin berinvestasi sebagimana kebijakan pemerintah pusat harus ada kemudahan untuk orang berinvestasi. “Jadi upaya itu perlu kita desain terus salah satunya Perda tentang IMB,” katanya.
Ia menyebutkan,sekitar 5 Perda yang harus siap untuk diusulkan revisi. “Kita masih infentarisir, mungkin di akhir Februari ini disampaikan ke DPRD untuk bahas bersama,” katanya.
Dia mengatakan, perda yang masuk daftar revisi itu disampaikan ke DPRD akhir Februari karena kegiatan infentarisasi ini membutuhkan waktu, sebab harus berkoordinasi dengan Bappeda, Sekda. “Kalau sudah siap baru disampaikan ke dewan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam satu tahun, sekitar 10 draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan disampaikan ke DPRD. Disentil terkait Ranperda apa saja secara detail, Faisal mengaku tidak menghafal namun yang pasti perda diluar APBD. (iel/red)
Tinggalkan Balasan