TERNATE -PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara diminta tidak mengabaikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan sejak 2018. Salah satu laporan kasus dugaan korupsi yang diminta untuk diseriusi adalah kasus dugaan pemotongan dana rutin di sejumlah SKPD pemerintah kabupaten (Pemkab) Taliabu tahun 2016-2017. Pasalnya, penanganan kasus tersebut, hingga kini tidak lagi terdengar perkembangannya.
Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara, Roslan, menjelaskan, dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan dan pencegahan serta peran serta masyarakat. Terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi harusnya segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi tunggakan perkara.
“Seharusnya jika penyidik telah menerima laporan maka harus segera melakukan panggilan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan,” kata Roslan, Minggu (2/2/2020).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 5 KUHAP yang menjelaskan tentang kewenangan penyidik. Pemanggilan untuk klarifikasi itu merupakan tindakan pendahuluan sebelum dilakukannya penyidikan jika ternyata, benar adanya telah terjadi suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan.
“Penyelidikan ini juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyidikan yang mana tujuannya adalah untuk mencari tahu dan memastikan apakah dalam laporan tersebut terjadi suatu tindak pidana atau tidak,” jelasnya.
Sekadar diketahui, SKPD yang dana rutinnya dilakukan pemotongan adalah Dinas PUPR Rp 1 miliar, Dinas Kesehatan Rp 1 miliar, BPMD Rp 400 juta, Dinas Pendidikan Rp 1 miliar, dan Dinas Sosial Rp 400 juta, Dinas Perhubungan Rp 600 juta, Kesbangpol Rp 600 juta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp 400 juta, Badan Lingkungan Hidup Rp 400 juta, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rp 300 juta, Dinas Kelautan dan Perikanan Rp 400 juta, Dinas Keuangan Rp 1,5 miliar, dan BKKBN Rp 200 juta.
Selanjutnya, Sekretariat Dewan Rp 600 juta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp 400 juta, Inspektorat Rp 400 juta, Badan Kearsipan Daerah Rp 200 juta, Bagian Umum Rp 400 juta, Bagian Pemerintahan Rp 400 juta, Satpol PP Rp 400 juta, Bagian Kesra Rp 400 juta, Bagian Humas Rp 400 juta, Dinas Pemuda dan Olahraga Rp 400 juta serta 8 kecamatan dipotong masing-masing Rp 200 juta.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, pemotongan dana rutin itu atas perintah Bupati Aliong Mus. Pimpinan SKPD tidak bisa berbuat banyak setelah mendapat arahan terkait pemotongan tersebut, sekaligus mereka tidak tahu secara jelas kenapa dilakukan pemotongan dan untuk apa. (nox/red)
Tinggalkan Balasan