TERNATE-PM.com, Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate mengatakan bakal memeriksa mantan ketua koperasi Tirta Darma PDAM Kota Ternate Abdul Gani Hatari, dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana Koperasi Tirta Dharma PDAM Ternate sebesar Rp 3,7 miliar.

“Sudah ada audit kita akan panggil yang terlapor (Abdul Gani) untuk diklarifikasi berdasarkan audit tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda, kepada Posko Malut akhir pekan kemarin.

Menurutnya, setelah itu baru pihaknya laksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya apakah masih perlu pendalaman atau terpenuhi alat bukti. “Apabila terpenuhi alat bukti maka akan naik status ke penyidikan,” ujarnya.

Lanjutnya, penanganan kasusn ini juga masih bersifat penyelidikan, sehingga dirinya menegaskan tim penyidik harus menunggu audit dari pelapor, karena kasus dipakai pasal 374 KUHP. “Penyelidikan kasus ini kami masih menunggu hasil audit internal dari Dewan Pengawas Koperasi selaku pelapor atas kasus dugaan penggelapan tersebut,” jelasnya. (nox/red)