SANANA-PM.com, Kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh SL alias Ambon, di Fala Bisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, berapa waktu lalu belum dapat ditindaklanjuti oleh Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sula. Pasalnya, sampai sejauh ini belum ada satupun laporan ataupun pengaduan dugaan penistaan agama  tersebut dari pihak manapun.”Untuk kasus dugaan penistaan di Fala Bisahaya kami di reskrim belum terima laporan ataupun aduan dari pihak manapun. Kalau sudah ada laporan pasti terregestrasi,”ungkap salah satu anggota Serse Polres Kepsul, Ipda AR.Umaternate, kemarin.

Menurut Umaternate, jika ada laporan pengaduan yang masuk dipastikan pihak reserse akan tindak lanjuti dengan melayangkan surat panggilan kepada pihak terkait.

Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat kasus dugaan penistaan agama tersebut sudah ada penyelesaian di tingkat kecamatan. Pelaku akan dipulangkan ke kampung halamannya di Kota Ambon. “Kalau saya tidak salah kasus itu sudah diselesaikan oleh tokoh agama, pemerintah desa maupun tokoh masyarakat dan terduga akan segera dipulangkan ke kampung halamannya,”ucapnya.(fst/red)