SANANA-PM.com, Dugaan kasus penistaan Agama yang dilakukan SL, di Desa Falabisaha, Kecamatan Mangoli Utara beberapa waktu lalu resmi ditangani Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Ini setelah kasus yang sempat membuat geger warga Kepsul itu, Rabu (29/1/2020) resmi dilaporkan pada pihak Kepolisian. “Untuk Kasus dugaan penistaan Agama di Falabisahaya ini, kami sudah terima laporan pengaduan, untuk itu kami akan segera tindaklanjut pada tingkat penyidikan,” ungkap Kapolres Kepsul, AKBP M. Irvan.
Menurut M. Irvan, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama tersebut, Polres juga telah mengundang Majelis Ulama Indoneia (MUI) untuk membicarakan kasus tersebut. Kesimpulan MUI juga bersepakat jika kasus tersebut diproses Hukum, sebab apa yang telah disampaikan oleh terduga masuk dalam katagori penistaan agama.”Kami sudah undang MUI untuk diskusi masalah itu, dan MUI berkesimpulan pernyataan SL yang didengar oleh beberapa saksi, itu masuk katagori penistaan agama,” katanya.
M. Irvan menambahkan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, saat ini penyidik telah mendalami keterangan disertai alat bukti, sebab sampai sejauh ini, alat bukti yang dikantongi polisi baru sebatas keterangan saksi. Hingga itu, penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan, salah satunya adalah keterangan ahli dari MUI dan psikolog untuk memastikan kejiwaan pelaku. “Kami sudah punya keterangan saksi, namun kami juga butuh ahli dari MUI serta psikolog, untuk memastikan kejiwaan terduga,” ujarnya.
Kasus tersebut, lanjut Irvan, saat ini masih dalam tahapan penyelidikan. Sedangkan untuk meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyedikan, baru akan ditentukan setelah penyidik mendapatkan keterangan ahli dari MUI serta pisikolog. “Untuk saat ini, saya belum bisa berspekulasi jauh, apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak, sebab masih butuh bukti tambahan, tapi saya pastikan jika semua sudah terpenuhi akan segera ditingkatkan pada tahap penyidikan,” katanya.
Pihaknya berharap, pada seluruh warga Kepulauan Sula, agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing dengan isu-isu dari pihak yang tidak bertanggungjawab, sebab saat ini kasus dugaan penistaan itu telah ditangani oleh pihak Kepolisian. “Saya imbau pada seluruh warga agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu liar terkait masalah penistaan tersebut, percayakan pada pihak Kepolisian untuk bekerja, saya pastikan penanganan kasus itu akan dilakukan secara terbuka,” pintanya. (fst)
Tinggalkan Balasan