TERNATE-pm.com, Progres penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Makan Minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) 2022 di Sekretariat Daerah Pemprov Malut masih nihil.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih berkutat pada pemeriksaan saksi.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Mahri Hasan menilai jaksa tidak serius mengungkap aktor pelaku korupsi anggaran Mami dan perjalanan dinas.

“Hal ini bisa dilihat dari progres penanganan kasus, perkara mulai diusut pada tahun 2022, alasan Kejati hari ini kembali memicu pertanyaan publik Maluku utara,”kata Mahri kepada poskomalut.com, Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, proses kasus ini sudah cukup lama. Namun, Kejati tidak mampu menjawab pertanyaan publik kaitanya dengan kepastian proses penanganan kasus ini.

Mahri menjelaskan, alasan Kejati dalam kasus ini kembali membuka fakta bahwa setiap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang di dalamnya diduga melibatkan kepala daerah atau subjek dengan kualifikasi tertentu, prosesnya akan memakan waktu, sehingga membutuhkan dorongan yang kuat dari publik.

“Jika alasan Kejati hari ini adalah ada kaitanya dengan penambahan jumlah tersangka, pemenuhan alat bukti dan hal subtansi lainnya mungkin masih relevan,”tandasnya.

Mahri menyampaikan, jika pada akhirnya rencana yang dimaksud hanya berkutat pada hal teknis tidak penting, jaksa terlihat tidak serius menangani kasus tersebut.

“Padahal persoalan mendasar pada beberapa waktu kemarin sudah diselesaikan utamanya dengan belum adanya audit kerugian keuangan negara yang hari ini sudah diketahui telah dikantongi kejati. Maka pada dasarnya mungkin saja langkah akejati hari ini kaitanya dengan rencana lain. Gugaan saya ialah akan ada penambahan jumlah tersangka dan semoga benar adanya,” bebernya.

Pada Senin 17 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi buka suara terkait progres kasus tersebut.

Herry masih saja memberi sinyal kuat calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Nanti masih eksposes lagi, karena itu kewenangan tim,” kata Herry saat dikonfirmasi di lobby kantor Kejati Maluku Utara.

Meski demkian, Herry mengaku bahwa dalam penanganan perkara tersebut sejauh ini tidak ada masalah yang dihadapi tim penyidik.

“Sejauh ini penyidik tidak ada kendala sama sekali,”tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga meminta publik bersabar terkait perkembangan kasus tersebut.

“Bersabar, dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan pemaparan terkait perkara WKDH ini,”kata Richard, Jumat 15 Februari 2025.

Menurut Richard, ada strategi yang akan dilakukan dalam penanganan perkara ini.

“Karena menurut saya ada strategi yang kita lakukan dalam penanganan perkara ini,”tuturnya.

“Kalau dilihat dari rencana, rencana itu sudah pasti ada, tapi mudah-mudahan apa yang kita rencanakan bisa tercapai, makanya harapan kita tolong kawan-kawan bantu kita dalam strategi yang kita lakukan ini. Untuk tersanga siapa nanti kita lihat,”pungkansya.

Adapun, sesuai hasil audit Inspektorat Maluku Utara ditemukan transaksi pengeluaran bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp499.362.410.

Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp285.842.000

Sementara, pengelolaan dana nonbudgeter bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186.

Lalu, pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp1.249.972.844.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara total anggaranya senilai Rp13.839.254.000. Dari angka tersebut terdapat anggaran Rp2,7 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Mag Fir
Editor