TERNATE-pm.com, Proyek normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur yang diduga tidak sesuai RAB bakal diadukan ke KPK.

Proyek tersebut dikerjakan pada 2022 lalu dengan anggaran senilai Rp1.881.150.000 yang melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Haltim dengan nomor kontrak 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022.

Pratiksi hukum, Sahidin Malan mengatakan, kasus tersebut jika tidak diseriusi Kejati Malut, maka bakal diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami bisa melakukan pengaduan lewat KPK bahwa ada kasus yang tidak diselesaikan dengan waktu yang cukup lama, artinya sudah harusnya melakukan penyelidikan atau pemeriksaan saksi-saksi. Saya akan laporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Kasus ini jangan mengambang lagi harus meminta perhitungan BPK jangan lagi meminta ke BPKP kemudian menjadi tarik menarik,” katanya Rabu (7/6/2023).

Adapun, CV. Gamalia diketahui melakukan sub kontrak di bawah tangan kepada salah satu warga yang berada di Haltim bersinsial SP.

Pada saat sub kontrak, pihak CV. Gamalia tidak menyerahkan kontrak pekerjaan dan hanya menyerahkan dana kepada SP sebesar Rp 700 juta. Bahkan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang (PPK, PPA, dan PPTK).

Proyek pekerjaan ini selesai dikerjaan, namun tidak sesuai dengan item yang telah diperjanjikan dalam kontrak dan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Tak hanya itu, karena kekurangan anggaran, pihak sub kontrak tidak bisa melakukan pembersihan material di lokasi pekerjaan.