TERNATE-pm.com, Satu pemuda berinisial MD alias S (20) diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara pada 10 Agustus lalu sekira pukul 10:00 WIT.
MD ditangkap saat hendak mengambil paket narkotika golongan satu jenis ganja kering yang disembunyikan di tiang listrik samping Markas Korem 152/Baabullah Ternate.
Kabid Humas Polda Malut Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil menyampaikan, penangkapan terhadap MD dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang diterima anggota Ditresnarkoba.
“Informasi masayarakt itu, anggota langsung melakukan penyelidikan identitas terlapor sehingga langsung mengamankan MD di Kelurahan Tabahawa,” kata Michael dalam rilis kasus yang didampingi Dirresnarkoba dan Wadirresnarkoba Polda Malut, Selasa (16/8/2022).
Kata Michael, saat diamankan dan diintrogasi, MD mengakui akan pergi menjemput paket ganja yang diletakkan di tiang listrik.
Lanjut Michael, dari pengakuan tersebut, Polisi bersama MD menuju lokasi dimaksud dan mengamankan paket ganja seberat 295,41 gram.
“Paket tersebut berisi 25 saset plastik ukuran kecil dan saset ukuran sedang yang diduga berisi ganja,”ucap Michael.
Selain itu, MD juga mengakui ada barang bukti lain yang disimpan di kos-kosan milik temannya di Kelurahan Gambesi, Kota Ternate Selatan.
“Anggota langsung ke kos-kosan di Gambesi dan berhasil menemukan ganja kering yang disimpan dalam tas rinjani sebanyak 1 plastik bening berukuran besar, 6 bungkus kertas putih dan 1 bungkus kertas putih dengan posisi terlilit lakban serta 1 plastik hitam yang berisi ganja,” jelasnya.
Dari di dua TKP berbeda, Polisi juga mengamankan satu paket ganja di kediaman MD yang beralamat di Kelurahan Tabahawa Ternate.
Saat ini MD masih terus diperiksa secara maraton oleh tim penyidik untuk bisa mengetahui tersangka lain.
“Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkas Michael.


Tinggalkan Balasan