LABUHA-PM.com, Baru seumur jagung menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Soadri Indratubun kembali didepak dari jabatannya menjadi staf Setda Halsel.

Ini tertuang dalam surat keputusan Bupati Halmahera Selatan nomor; 800/1951/2021, bahwa untuk kepentingan dinas dan tanggung jawab maka, perlu menetapkan pegawai negeri sipil demi tercapainya kelancaran pelaksanaan tugas yang mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999.

Undang-undang nomor 46 tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Undang-undang nomor 1 tentang pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara. Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2009 dan seterusnya.

“Terhitung sejak tanggal 6 September tahun 2021 diberhentikan dari jabatannya dan ditempatkan pada staf bagian Tata Pemerintahan Setda Halsel dan digantikan dengan Ir. Saiful Turuy” begi tubunyi diktum surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan.

Baca Berita Terkait;Sebulan Menjabat, Suadri Indratubun “Ditendang”

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan, Abdul Kadir Adam dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, nomor yang dituju tidak aktif hingga berita ini di publish. (Bar/red)