TERNATE-pm.com, Dalam rangka mewujudkan Maluku Utara (Malut) bersih dari narkoba, Polda Malut dan jajaran gencar mengungkap kasus peredar narkoba.
Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin meyampaikan, selama satu bulan terakhir, Agustus 2022, Dit Resnarkoba Polda Malut dan Polres Ternate berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 4,2 Kg dan Sabu 4,46 Gram.
“Rincian BB yang diamankan Dit Resnarkoba Ganja sebanyak 2,4 Kg dan sabu 4,46 Gram. Sementara BB yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Ternate yakni Ganja sebanyak 1,8 Kg,” ungkap Kapolda dalam jumpa pers, Senin (22/8/2022).
Untuk tersangka yang diamankan penyidik Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara sebanyak lima orang dengan inisial EW (22), IB (20), SA (20), AE (24) dan EK (20).
Sementara itu, tersangka yang diamankan penyidik Sat Resnarkoba Polres Ternate sejumlah 3 orang dengan inisial AL (22), AN (30) dan JI (22).
Lanjut Irjen Pol Risyapudin, delapan tersangka tersebut merupakan kurir (kuda) dengan berbagai peranan dan modus operandi masing-masing.
EW dan IB bertindak sebagai orang yang mengambil ganja kemudian akan diberikan kepada seseorang sesuai arahan dari seseorang yang di duga pengedar atau bandar.
SA bertindak sebagai orang yang mengambil ganja seseorang yang di duga pengedar atau bandar dan kemudian mengedarkan.
AE, AN dan EK bertindak sebagai orang yang mengambil ganja yang di kirim melalui jasa pengiriman yang di arahkan oleh seseorang yang di duga pengedar atau bandar dan nantinya di arahkan untuk buang di tempat yang baru (dengan istilah sistem lempar).
Sementara itu AL dan JI merupakan kurir dengan modus mengambil ganja dan kemudian mengedarkan.
“Keseluruhan tersangka diamankan di seputaran Kota Ternate, seperti di Kel. Bastiong Karance, Kelurahan Jambula, Kelurahan Tabahawa, Kelurahan Tanah Tinggi, Kelurahan Toboleu, Kelurahan BTN, serta didepan salah satu kantor jasa pengiriman di Ternate,” terangnya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun, dan Pidana Denda paling sedikit Rp800.000.000-, dan paling banyak Rp 8.000.000.000-,.,” ucapnya.
Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun, dan Pidana Denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000-,.
Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000-, dan paling banyak Rp10.000.000.000-,.
“Tentunya membutuhkan peran aktif kita bersama untuk mewujudkan Maluku Utara yang bersih dari narkoba, mayoritas yang diamankan merupakan anak-anak yang masih remaja masih berusia 20 tahunan, tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ucapnya.
“Untuk itu mari kita bahu-membahu saling menjaga satu sama lain, kita jaga anak-anak kita, saudara-saudara kita agar tidak terjerumus dengan narkoba, Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pela,” sambungnya.


Tinggalkan Balasan