MABA-pm.com, Unutuk memaksimalkan pelayanan, Pengadilan Negeri Soasio bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim), menggelar sidang keliling.

Kegiatan diselenggarakan di kantor Desa Bumirestu, Kecamatan Wasile, Selasa (30/1/2024).

Kepala Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana melalui Seksi Intelijen, Ivan Day dalam rilisnya mengatakan, awal tahun ini menjadi kesempatan bagi Pengadilan Negeri Soasio untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui program sidang keliling.

“Sampai saat ini belum dibentuk Pengadilan Negeri di Halmahera Timur, sehingga akses keadilan masyarakat sangatlah terbatas, karena jarak dan waktu tempuh memakan waktu sekira 5-7 jam perjalanan,” katanya.

Sidang keliling berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.

“Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan dan persamaan hukum (equality before the law) tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari kantor Pengadilan Negeri Soasio,” ujarnya.

Tujuan utama sidang keliling kata Ivan, untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tinggalnya jauh.

Dalam kegiatan itu, terdapat enam perkara yang disidangkan, yakni lima kasus pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur dan satu kasus narkotika.