SOFIFI-pm.com, DPRD Provinsi Maluku Utara (Deprov Malut) meminta kepada pemerintah provinsi secepatnya melunasi hutang Masjid Raya Sofifi (Safaul Khairat) ke pihak PT. Anugerah Lahan Baru (ALB).
Adapun sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) besaran piutang tersebut ialah Rp4,1 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Malut, Rusihan Jafar mengatakan, apabila BPKP telah selesai melakukan audit, maka pemerintah provinsi dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) harus merealisasi sisa pembayaran atau hutang pembangunan Masjid Raya Sofifi pada Januari-Februari 2023.
“Kalau BPKP sudah selesai pemeriksaan berarti pemerintah harus segera bayar. Kalau tahun kemarin belum sempat dibayar, berarti Januari-Februari ini kalau sudah bisa dibayarkan,” ujarnya kepada awak media di Gedung DPRD Provinsi Maluku Utara, Kamis (5/1/2023).
Ia menuturkan, pihaknya melihat dari sisi teknis pembangunan Masjid Raya Sofifi sudah selesai, namum pemerintah mengaku memiliki hutang ke pihak ketiga.
“Kalau tidak bayar itu berdosa. Terpenting sudah diakui sebagai hutang, maka di Januari atau Februari ini diminta agar dibayar,” tandas politisi Partai Perindo itu.

Tinggalkan Balasan