LABUHA-pm.com, Sejak dibangun pada 2016 hingga 2021, Masjid Agung Alkhairat Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara sudah menguras Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp109 miliar lebih.
Progresnya tidak mencapai 100 persen. Pembangunan sempat terhenti di 2022-2023 lantaran diperhadapkan dengan masalah hukum.
Satu pejabat, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Halmahera Selatan ditetapkan tersangka tunggal oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan masjid raya tersebut.
Meski masih tersandra dengan masalah hukum, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menganggarkan biaya pembangunan lanjutan Masjid Agung sejumlah Rp25 miliar. Dari total anggaran tersebut realisasinya Rp10 miliar.
Ini sesuai dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Paket pengadaan dengan kode rekening 5.2.03.01.01.0008 sebagaimana tertuang dalam RKA.
Mega proyek rumah ibadah tersebut terancam bakal kembali mangkrak. Pasalnya, progres pekerjaan lanjutan baru mencapai 30 persen. Padahal waktu kegiatan tersisa dua pekan lagi.
”Kalau dilihat dari progres pekerjaan baru mencapai 30 persen,” ungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Masjid Raya Halsel, Ridwan Lacadi.
Ridwan mengatakan, proyek lanjutan dikerjakan CV Tiga Putra Konstruksi meliputi rehab bangunan fisik masjid, pengecetan, perbaikan atap masjid dan plafon.
Namun begitu, material bangunan disediakan pihak rekanan sudah di atas 60 persen, karena bahan baku yang dipakai hasil pabrikan.
”Kalau kita lihat dari bahan yang disediakan pihak rekanan sudah capai 60 persen. Tapi kalau hitungan progres pekerjaan baru capai 30 persen lebih, karena hitungan progres yang dilihat adalah bahan bahan material pekerjaan yang sudah terpasang,” katanya.
Ia menyatakan, jika hingga selesai masa kontrak kemudian progres pekerjaan tidak mencapai 50 persen, resikonya pemutusan kontrak.
Hal itu berbeda jika progresnya melebihi 50 persen, akan dilihat lagi mekanisme pekerjaan bisa diperpanjang atau tidak.
”Pastinya kalau sampai selesai masa kontrak pekerjaan tidak capai 50 persen, akan pemutusan kontrak pekerjaan,” pungkasnya.
Adapun, jika anggaran pembangunan ditotalkan secara keseluruhan, Pemerintah Daerah sudah menguras APBD hampir Rp134 miliar lebih untuk pembangunan mega proyek Masjid Raya Halsel.
Tinggalkan Balasan