SANANA-PM.com, Desa Fala Bisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Sabtu (25/01/2020) pekan kemarin sempat memanas. Pasalnya, masyarakat di desa setempat merasa tersinggung dengan pernyataan SL alias Ambon, yang diduga menistakan agama Islam.
Beruntung, situasi memanas itu cepat diamankan Kapolsek Mangoli Utara, Iptu Safrudin Bela. Kapolsek langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan terduga serta menggelar pertemuan bersama tokoh agama, pemerintah desa, Ketua PHBI Kecamatan Mangoli Utara serta sejumlah perwakilan masyarakat untuk mengambil langkah penyelesaian dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh SL alias Ambon tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikantongi media ini ketersinggungan warga muncul, karena Ambon diduga menyampaikan pernyataan yang menghina Islam. Ambon menyampaikan kata-kata penghinaan terhadap Islam sebanyak dua kali. Pertama, disampaikan pada Hasan H Husni di Bulan Desember 2019 lalu dan yang kedua disampaikan pada Djalil Umasugi dan Esa Usia, yang merupakan tetangganya pada beberapa waktu lalu. “Iya benar ada dugaan penistaan agama yang dilakukan SL alias Ambon, tetapi itu sudah diselesaikan oleh petugas, aparat desa tokoh agama serta tokoh masyarakat,” ungkap Kapolsek Mangoli Uatara, Iptu Safrudin Bela, kemarin.
Menurut Kapolsek, dugaan penistaan tidak lagi dilanjutkan pada proses hukum karena selain telah diselesaikan oleh pemerintah desa, tokoh agama serta tokoh masyarakat, beberapa warga yang mendengar langsung pernyataan pelaku juga tidak bersedia untuk melakukan pengaduan. “Semua sudah selesai dan sudah tidak lagi dilanjutkan ke ranah hukum, karena sudah ada kesepakatan yang dibuat oleh pemerintah desa, tokoh agama serta masyarakat,”akunya.
Untuk menjaga keberlangsungan toleransi umat beragama di Kecamatan Mangoli Utara dan Kepulauan Sula pada umumnya, terduga dalam waktu dekat ini segera dipulangkan ke kampung halamannya di Kota Ambon. “Semua unsur, baik itu pemerintah desa, kecamatan maupun tokoh agama dan tokoh masyarakat sudah sepakat SL akan dipulangkan ke kampungnya di Kota Ambon. Hal ini dilakukan demi menjaga toleransi umat beragama di Desa Fala Bisahaya yang selama ini sudah terjalin dengan baik,”jelasnya.
Selain itu, tamba Kapolsek, pihaknya berharap seluruh masyarakat Kepulauan Sula tidak terpancing dengan isu-isu terkait kasus yang terjadi di Desa Fala Bisahaya. Sebab, semua sudah selesai dan saat ini kondisi kemanan di Desa Fala maupun Mangoli Utara pada umumnya telah kondusif dan kegiatan masyarakat sudah berjalan normal. “Saya berharap seluruh warga Sula jangan terpancing dengan isu kejadian di Fala, karena semua sudah selesai dan Fala dalam kondisi aman,”tegasnya.
Sekadar diketahui SL alias Ambon, awalnya beragama Kristen. Dia kemudian memeluk agama Islam setelah menikah dengan salah satu warga Fala Bisahaya, namun berapa tahun lalu pria asal Maluku itu kemudian kembali ke agama asalnya, yakni Kristen, setelah istrinya meninggal dunia. (fst/red)
Tinggalkan Balasan