TOBELO-PM.com, Lantaran tidak mampu membiayai perlengkapan nikah, Sofyan Madelu, pemuda asal Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Kamis (09/0/2020) nekat mencuri uang senilai Rp. 58 juta, milik Ronal Mamahe warga Desa Paca, Kecamatan Tobelo Timur.

Sofyan (pelaku) pencurian berhasil dibekuk Satreskrim Polres Halut, Kamis, sekitar pukul 09:40 WIT di Polres Kabupaten Pulau Morotai. Saat diintrogasi, pelaku mengaku, untuk memenuhi biaya nikahnya, Soyfan nekat mencuri uang milik korban. Sementara, uang hasil curian sudah digunakan untuk membayar  perlengkapan nikah. Penyidik hanya berhasil mengamankan sisa uang curian Rp.10 juta, satu buah tas, 1 Handpone merek Vivo, dan 1 buah Handphone merek Oppo.

Kapolres Halut AKBP Yuyun Arief melalui Kasubag Humas Polres Halut Iptu Mansur Basing menjelaskan, kronologis penangkapan, sekitar pukul 08.00 WIT, 4 anggota Satreskrim Polres Halut, di pimpin KBO Reskrim Ipda Triyanda Tegar Prasetya. Bertolak dari kantor Polres Halut menuju ke Kabupaten Pulau Morotai untuk mencari Pelaku pencurian dan barang bukti. Saat tiba sekitar pukul 09.40 WIT, anggota Satreskrim langsung menuju ke Kantor Polres Pulau Morotai.

“Setelah anggota tiba di kantor Polres Pulau Morotai sekitar pukul 09.50 WIT, Anggota Satreskrim mengamankan dan melakukan interogasi kepada tersangka”, jelas  Iptu Mansur.

Menurut keterangan tersangka, uang hasil curian pelaku telah di gunakan untuk membeli 2 buah Handphone. 1 merek Vivo dan 1 Handphone merek Oppo serta digunakan untuk keperluan acara pernikahan pelaku, sementara sisa uang yang di amankan dari pelaku senilai Rp.10 juta.

Lanjut Iptu Mansur, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Halut. “untuk barang bukti sendiri berupa 1 buah Handphone Merek Vivo, 1 buah Handphone Merk Oppo, 1 buah Tas samping kecil Warna coklat, serta uang tunai senilai Rp.10 juta saat ini sudah diamankan,” jelasnya.

Menurut Kasubag, kronologi pencurian, pelaku pencurian bereaksi pada saat Ronal (korban) sedang pergi meningalkan rumah untuk pesiar merayakan tahun baru beserta keluarga. Saat itu, sekitar Pukul 18.30 wit Ronal pulang ke rumah usai berkunjung ke keluarganya dan mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dan satu buah brangkas milik Ronal sudah berada di luar rumah. di rusak Sofyan (pelaku) sehingga uang senilai Rp. 58 juta yang ada di dalam brangkas tersebut berhasil digasak pelaku.

“Adanya kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kepada SPKT Polres Halut guna di proses sesuai dengan hukum, yang berlaku” tukasnya. (mar/red).