MABA-PM.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, yang dimekarkan pada Tahun 2003, Namun ada sejumlah Organisasi Prangkat Daerah (OPD) yang sampai saat ini belum mempunyai peraturan daerah (Perda).

Hal tersebut bukan hanya pada Dinas Pariwista, Dinas Perikanan dan Kelautan yang sampai saat ini belum memilik RIPDA atau Perda. Nasib sama terjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Haltim. Di mana OPD yang dibentuka sejak tahun 2010 itu sampai saat ini belum memiliki Perda tekait penanggulangan bencana.

Ini diakui Kepala BPBD, Darso Gajal, yang baru saja dilantik. Ia menyayangkan jika sejak tahun 2010 BPBD dibentuk sampai saat ini belum ada Perda yang melakat di instansi tersebut, yang mengatur tentang penanggulangan bencana di Haltim.

“Setalah masuk ke BPBD, yang saya sangat sayangkan sampai saat ini belum ada Perda penanggulangan bencana. Padahal BPBD hadir sejak tahun 2010,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/3/2022).

Darso bilang, dalam penanganan bencana sudah tentu ada Perda nya, yang mana mengatur tentang besaran bantuan disaat ada yang tertimpa musibah. Baik bencana berat maupun sedang.

“Sejauh ini kan tidak mengatur itu, sudah tentu hal ini akan membahayakan BPBD itu sendiri,” tandasnya.

Sehingga itu, sebagai pejabat yang baru dilantik, Darso mengaku saat ini tengah menyiapkan pembuatan Perda penaganan penanggulangan bencana.