LABUHA-PM.com, Misteri pelarian pelaku pembacokan warga Desa Hidayat, Kecamatan Bacan akhirnya dibekuk Tim Buser Polres Halmahera Selatan, dipimpin Bripka Idrus Usman.
Meski buron cukup lama, Tim Buser Polres Halsel intens melakukan pendalaman terkait keberadaan pelaku. Dengan berbekal semangat berantas pelaku tindak kejahatan, tim yang berjulukan Buser Nireus ini akhirnya berhasil mengamankan pelaku IH alias Iyat pada Rabu (8/6) sekira pukul 11:15 WIT di kediaman orang tua di belakang Diler Honda Komplek Pantai Mongga Desa Labuha.
Bripka Idrus dikonfirmasi usai melakukan penangkapan mengatakan, pelaku bersembunyi dikediaman milik orang tuanya kurang lebih sudah 15 hari sejak kejadian pada 24 Mei lalu.
Setelah mendapat informasi, sambungan Bripka Idrus, dirinya didampingi dua rekan tim lainnya bergerak ke lokasi di mana pelaku bersembunyi dan langsung melakukan penangkapan.
Beruntung pada saat melakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Halmahera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya langsung mewakili Kanit Opsnal Nireus bergerak langsung ke tempat persembunyian. Dan IH pada saat di amankan tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya TSK di bawak ke Mapolres untuk di periksa lebih lanjut,” beber Bripka Idrus, Rabu (8/6).
Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Dwi Aryo Prabowo dikonfirmasi terpisah membenarkan telah terjadi penangkapan pelaku penganiayaan.
“Iya benar, untuk pelaku penganiayaan sudah kami amankan dan sementara dalam tahap pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara, kuasa hukum korban, Ismid Usman, mengapresiasi kinerja Tim Buser Nireus Polres Halmahera Selatan atas penangkapan pelaku penganiayaan atas kliennya Sakima Daud yang merupakan istri dari pelaku pembacokan Iyet Hadi.
Ismed berharap, pelaku segera diproses hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Diketahui, peristiwa naas itu terjadi pada 24 Mei 2022 lalu, di mana pelaku Iyet Hadi tega menganiaya istrinya Sakima Daud dengan cara membacok kepala menggunakan sebilah parang di salah satu rumah milik Kepala Desa Prapakanda.
Peristiwa yang dilaporkan pada 25 Mei sehari setelah kejadian ke Polres Halsel dengan nomor STPL/66/V/2022/SPKT tertanggal 25 Mei itu sementara ditangani Sat Reskrim Polres Halsel.



Tinggalkan Balasan