MABA-pm.com, Sebanyak 30 Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera menerima SK 100 persen.

Penyerahan Surat Keputasan (SK) 100 persen tersebut dilakukan Asisten II, Nurdin Hadi didampingi Kepala BKPSDA Halmahera Timur l, Ismail Mahmud serta Kepala Bidang Diklat BKPSDA Ibnu Tamrin, di kantor bupati, Senin (15/08/2022).

Nurdin Hadi berharap pegawai penerima SK dapat membuktikan kinerja dan kedisiplinannya.

“Saya berharap agar pasak terima SK ini maka harus ada pembuktian dengan kinerja yang harus ditingkatkan,” harap Nurdin.

Sementara, Kepala Badan Kepegaian dan Pengembangan Sumberdaya Aparatur (BKPSDA) Haltim, Ismail Mahmud menerangkan, 30 tersebut merupakan hasil seleksi penerimaan pegawai P3K 2021.

“Proses tahapannya melalui Kemendikbud kemudian diserahkan ke BKPSDA sebagai penyelenggara,” terang Ismail.

Sesuai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2022, 30 orang yang lulus ini ditetapkan sebagai P3K, sudah sesuai Perundang-undangan yang berlaku.

“Alhamdulillah 30 pegawai P3K sudah terima SK 100 persen dan mulai hari ini juga mereka harus melapor ke tempat tugas mereka,” ujar Ismail.