Oleh: Murid Tonirio
(Pengajar Fak. Ushuluddin IAIN Ternate)

“Apabila sebuah benda dimasukkan ke dalam zat cair,
benda itu akan mendapat tekanan ke atas sebesar zat cair yang dipindahkan”.
(Archimedes)

HARI-HARI ini media massa arus utama, media sosial dan kelangan akademisi islam ribut dengan usulan “materi jihad dihapus dari materi Pendidikan Agama Islam (PAI)”. Tidak jelas apa alasannya. Namun bisa diasumsikan, ide tersebut terkait dengan kekerasan atas nama agama (Islam), alias terorisme. Jika itu alasannya, saya punya usul lebih radikal lagi: materi zakat, infak, sedekah, haji, shalat, merawat jenazah, munakah, mawaris, puasa, dihapus juga dari PAI. Atau sekalian PAI dihapus dari kurikulum pendidikan formal. Konsekuensinya, institusi pendidikan Islam; pesantern, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, STAIN, IAIN dan UIN, harus dihapus juga. Akibat selanjutnya, Kementrian Agama pun harus dibubarkan.

Ada banyak alasan bisa diajukan terkait usul-usul di atas. Pertama, menghapus materi pelajaran di atas, meniscayakan matinya lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan Islam ada dan tetap bertahan hidup karena mengajarkan pelajaran (fighiyah), selain aqidah, tauhid, akhlak dan tasawuf. Pun Kementrian Agama akan bubar dengan sendirinya kalau tidak mengurus jaji, zakat, infaq dan sedekah.

Kedua, jika dasar mengusulkan materi jihad dihapus karena ia menjadi bibit pikiran terorisme, harus berani dikatakan bahwa lembaga pendidikan Islam pusat teroris. Karena, negara/pemerintah yang ikut mendanai lembaga pendidikan tersebut, dengan sendirinya menjadi penyokong terorisme juga. Mengapa? Karena wacana tentang jihad menjadi sarapan pagi lembaga pendidikan Islam. Jadi, untuk memotong akar terorisme, lembaga pendidikan Islam dan Kementrian Agama sebagai foundingnya harus dienyahkan terlebih dahulu.

Ketiga, saya tidak pernah takut Islam akan pupus dari Indonesia hanya karena menghapus materi jihad, dan materi-materi fighiyah lain dari PAI. Islam justru akan makin berkembang dengan cara yang dipilih oleh umat Islam sendiri. Hukum perkembangan agama mirip dengan hukum Archimedes.

Will Durran mengatakan: Agama memiliki banyak jiwa. Seandainya agama dibunuh sebanyak seratus kali, ia akan tumbuh seribu kali setelah dengan caranya sendiri. Jadi, menghapus materi jihad dari PAI, sama sia-sianya menenggalamkan balon yang telah ditiup ke dalam air; makin ditekan balon akan mencari jalannya sendiri untuk muncul, dan melompot melewati permukaan air. Saya justru khawatir, tafsir tentang jihad akan berkembang menjadi liar. Negara-negara Balkan, bubar karena salah satunya gagal melakukan kohesi sosial-budaya-politik setelah dengan keras kepala memberangus Agama (Islam).

Keempat, masih berkaitan dengan yang ketiga; selama teks al-Qur’an dan hadits Nabi diubah, selama itu pula umat Islam akan terus mempelajari ajaran agamanya. Dengan demikian, ajaran tentang jihad, zakat, infaq, sedekah, haji, shalat, puasa, akhlak, aqidah, tauhid, tasawuf dan lain-lain akan tetap menjadi basis tindak sosial-budaya-politik-ekonomi umat Islam.

Umat Islam menjadi taat beragama bukan karena mereka sekolah di lembaga pendidikan Islam, atau diperintah oleh Kemenrian Agama. Orang tua, guru ngaji di kampung-kampung dan Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPA) yang membentuk ketaatan umat Islam. [Bahkan, andai kita survei, mereka yang pernah belajar dan bekerja di lembaga Islam barangkali paling enggan membayar zakat, infaq dan sedekah, dengan beragam alasan fighiyah yang dirujuk pada pendapat ulama mazhab.

Kelima, pada dasarnya saya tidak suka dengan penyeragaman tafsir agama. Lembaga pendidikan agama Islam, menurut saya adalah sarana bagi penguasa memanfaatkan ulama untuk mengkanalisasi ajaran agama. Itulah mengapa dalam sejarah Islam, ulama yang berbeda pendapat dengan tafsir umum tentang ajaran agama seringkali dipenjara dengan tuduhan bid’ah. Bahkan, penganut antarsekte dalam Islam saling menyesatkan melalui tafsir agama yang mereka anut bersama, kemudian saling bantai. Tafsir tentang Islam akan lebih kaya, dan semuanya menjadi benar lantaran tidak ada lagi kanal yang bernama lembaga pendidikan Islam. Jadi, menghilangkan materi jihad dari kurikulum pendidikan formal, juga akan menghilangkan hegemoni-hegemoni tafsir agama.

Keenam, menghilangkan materi jihad akan memberi dua keuntungan. Umat Islam terbebas dari tuduhan terorisme. Artinya, andai masih ada terorisme setelah penghapusan materi jihad dari PAI, sebab-sebabnya harus dicari di tempat lain, seperti ketidakadilkan politik dan ekonomi. Selain itu, ketika negara/pemerintah menghapus materi jihad, mereka telah pula menghapus hak memerintah rakyatnya yang beragama Islam untuk membela negara. Dengan kata lain, umat Islam juga tidak memiliki lagi tanggung jawab secara agama untuk membela negara. Betapapun, umat Islam akan merasa absurd membela negara jika tindakan itu tidak didasarkan pada semangat jihad. Siapa yang mau mati sia-sia?

Ketujuh, karena penghapusan materi jihad dilakukan berbarengan dengan menghapus materi zakat, sedekah, infaq, haji dan lain-lain, seperti saya usulkan di atas, negara/pemerinah juga tidak bisa lagi mengurusi masalah haji, zakat, infak dan sedekah. Apakah negara/pemerintah mau kehilangan sumber ekonomi yang paling potensial? Bohong, kalau pemerintah tidak ngiler dengan ongkos naik haji, zakat, sedekah dan infak. Calon jemaah haji memang tidak mendapat bunga tabungan ONH. Keuntungan besar justru diraup bank dengan membisniskan ONH dan dana abadi haji.

Jadi, kalau mereka yang mengusulkan negara/pemerintah menghapus materi jihad dari PAI, tetapi berkukuh mempertahankan materi zakat, infaq, sedekah dan haji, dengan riang gembira saya wajib menyebut mereka adalah para kapitalis agama yang melihat agama sebagai alat produksi yang harus mereka kuasai. Seraya menggunakan umat Islam menjadi pekerja (pembayar ONH, zakat, infaq dan sedekah) yang teralienasi dari proses komodifikasi alias pasarisasi agama Islam, melalui bahnas dan bank. (**)