Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis. Pelakunya beragam, entah masyarakat sebagai pihak yang tak puas dengan pemberitaan jurnalis atau aparat kepolisian yang kerap bertindak diluar nalar sehat, menganggap jurnalis dan media sebagai musuh.

Di zaman Orde Baru, jurnalis dan media bahkan tak bisa berbuat apa-apa. Jurnalis dibuat tak mampu bersikap kritis terhadap pemerintah saat itu. Jika pun bersikap kritis, jurnalis menjadi sasaran kekerasan dan media tempatnya bekerja pun diberedel atas nama keamanan negara. Melalui tulisan ini penulis mencoba mengurai sedikit dari banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media di zaman Orde Baru. Kasus pemberedelan koran Tempo dan beberapa media lainnya setidaknya jadi catatan buram demokrasi kita.

Padahal, baik jurnalis, media maupun pers adalah sebuah kekuatan demokrasi. Bahkan, pers diakui sebagai satu dari empat pilar demokrasi. Pasca runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998 dan munculnya pemerintahan Presiden B.J. Habibie, menjadi adalah awal keemasan pers, dimana kebebasan pers mulai tumbuh dan jurnalis bekerja secara bebas namun beretika.
Zaman Reformasi kebebasan jurnalis dan pers benar-benar tumbuh pesat meskipun pada akhirnya jurnalis maupun media masih saja menjadi sasaran kekerasan. Masih saja terdapat sejumlah kasus yang sempat menyita perhatian publik. Tak bermaksud mengupas lebih jauh insiden yang mungkin sudah terlewatkan, namun kasus yang terjadi pada Selasa 20 Oktober 2020 lalu, saat terjadi unjuk rasa mahasiswa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Kantor Wali Kota Ternate. Pada aksi tersebut beredar video yang viral oknum polisi melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan, adalah bukti masih ada tindakan kekerasan yang dialami jurnalis di era keterbukaan ini.

Tindakan intimidasi ini tentu menciderai semangat demokrasi dan UU Pers Nomor: 4O tahun 1999, dimana dalam ketentuannya, pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarkan informasi.
Melihat tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian tersebut, puluhan jurnalis kemudian memutuskan untuk berunjuk rasa di depan Mapolda Maluku Utara. Aksi yang digagas langsung forum pimpinan redaksi se Malut itu berlangsung pada Rabu 21 Oktober 2020, lalu. Aksi kala itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan kepada jurnalis yang sedang melakukan peliputan demo penolakan UU Cipta Kerja.

Terhadap tindakan kekerasan terhadap jurnalis ini kemudian menimbulkan beragam pertanyaan. Adakah cara yang tepat untuk bisa mengakhiri kekerasan terhadap wartawan? Pertanyaan yang cukup rumit untuk ditemukan titik penyelesaiannya. Saya mencoba menawarkan solusi, antara lain, baik jurnalis maupun pihak lain yang bersentuhan dengan prodak jurnalis setidaknya saling memahami. Jurnalis sangat mungkin melakukan tugasnya secara profesional dengan bersandar pada kebebasan beretika yang diatur oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999. Demikian juga aparat kepolisian maupun pihak lain, sudah saatnya mengedapankan profesionalisme, persuasif saat bertugas. Tidak menjadikan jurnalis dan media sebagai musuh, tapi solusi atas setiap dinamika yang terjadi.

Melindungi wartawan laiknya rakyat yang wajib dilindungi, dan mengakui jurnalis maupun media sebagai pilar utama kemerdekaan pers, sebenarnya bukan tindakan yang keliru. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas, jurnalis mutlak mendapatkan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers di mana ia bekerja.[]